Lawan Sistem Imperealisme-Kapitalisme di Bawah Rezim Jokowi-JK

BANDARLAMPUNG, KATALAMPUNG.COM – Jelang Mayday Federasi Serikat Buruh Karya Utama (FSBKU) menyerukan Bangun Persatuan Gerakan Buruh Lawan Sistem Imperealisme-Kapitalisme di Bawah Rezim Jokowi-JK, Wujudkan Masyarakat Adil dan Sejahtera. Seruan itu disampaikan oleh FSBKU saat menggelar aksi di halaman Kantor Gubernur Lampung, Jum'at 20 April 2018.


Foto katalampung.com: aksi FSBKU di halaman kantor Gubernur Lampung, Jum'at (20/4)


FSBKU menilai sistem kapitalisme sebagi alternatif kelas pemodal untuk menciptakan keadilan dan kesejahteraan bagi rakyat telah terlihat jelas menuai kegagalan. Hal itu dibuktikan dengan serangkaian krisis yang melanda dunia dari krisis finansial, krisis energi, krisis pangan, hingga pada krisis politik.

Akibat krisis kapitalisme ini, menurut pandangan FSBKU, negara Uni Eropa dan Amerika terlilit hutang yang begitu besar. Berbagai langkah penyelamatan krisis ekonomi telah dilakukan oleh kelas pemodal internasional dengan menggandeng negara berkembang melalui pertemuan ekonomi atau pertemuan regional dimana sejatinya hanya melahirkan kebijakan untuk kepentingan kelas permodalan (MEA).

Disisi yang lain, PP No.78 tahun 2015 di-design anti demokrasi dengan menghilangkan peran serikat pekerja/ serikat buruh, karena buruh tidak bisa lagi terlibat duduk bersama musyawarah untuk mufakat dalam menetapkan besaran upah minimum setiap tahunnya.

Dengan demikan, menurut FSBKU, PP No 78 tahun 2015 merupakan perwujudan dari politik upah murah yang hanya akan menguntungkan pihak pengusaha, jika upah tidak mampu meningkatkan kesejahteraan buruh maka bergaris lurus dengan tidak meningkatknya daya beli, rendahnya daya beli sudah pasti akan mempengaruhi tingkat pertumbuhan ekonomi negara, secara umum termasuk sektor pendidikan, maka akan semakin sulit masyarakat mengakses pendidikam yang akhirnya juga berdampak pada kualitas dan daya saing genarasi bangsa dalam menghadapi globalisasi.

Kemudian diterapkan regulasi-regulasi yang sarat dengan kepentingan seperti PP No 78 tahun 2015 yang memiskinkan buruh secara sistematis dan semakin melanggengkan sistem kerja kontrak/ outsourching. Sistem kerja kontrak dan outsourching yang tentunya dalam UU No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, telah dimanfaatkan oleh penguasa dan pengusaha untuk terus mengeksploitasi sumber daya manusia produktif di Indonesia. Belum selesai dengan ketidakpastian sistem kerja kontrak dan outsourching buruh kini dihadapan kembali dengan mekanisme kerja magang.

Hingga hari ini pekerja di Indonesia dan di Lampung secara khusus masih mangalami berbagai penindasan oleh perusahaan maupun instansi pemerintahan yang memperkerjakannya. Praktek perbudakan modern tersebut telah nyata di lakukan selama puluhan tahun secara terstruktur dan sistematis.

Cerminan dari sistem kapitalisme yang nyata telah gagal memberikan kesejahteraan jelas pada masih banyak buruh yang bekerja lebih dari 8 jam per hari, ironis karena perjuangan jam kerja adalah yang pertama-tama bagi serikat buruh sedunia hingga lahirlah Mayday.

“Menuju Mayday 2018, kami yang tergabung dalam aksi Pra Mayday, baik buruh, mahasiswa dan masyarakat yang menjadi korban penindasan sistem imperialis-kapitalis di bawah Rezim Jokowi-JK menyatakan sikap untuk Bangun Persatuan Gerakan Buruh; Lawan Sistem Imperialisme-Kapitalisme di Bawah Rezim Jokowi-JK, Wujudkan Masyarakat Adil dan Sejahtera,” seru FSBKU.

Dilaporkan oleh: Cholik Dermawan
Diberdayakan oleh Blogger.