Polda Lampung Tolak Laporan Dugaan Pelecehan Profesi Wartawan

BANDARLAMPUNG, KATALAMPUNG.COM - Polda Lampung menolak laporan dugaan pelecehan profesi Jurnalis yang dilakukan oleh Direktur Eksekutif Rakata Institute Eko Kuswanto. Polda beralasan penolakan laporan yang diajukan oleh aliansi pers Lampung peduli demokrasi tersebut, tidak memenuhi unsur pelecehan sesuai dengan materi pengaduan.


Polda Lampung Tolak Laporan Dugaan Pelecehan Profesi Wartawan


Pelaporan itu disampaikan Erlan wartawan dari biinar.com bersama puluhan wartawan di Lampung, Senin (23/4/2018).

Baca Juga: Aliansi Pers Lampung Peduli Demokrasi Tuntut Direktur Rakata Institute

Erlan didampingi puluhan wartawan menceritakan, awalnya dirinya bersama puluhan wartawan lain mendatangi SPK Polda Lampung. Namun, selang tiga puluh menit di SPK, perwakilan jurnalis diarahkan ke Kasubdit II Cyber Crime Polda Lampung.

"Disana mereka bertemu dengan tiga orang staf Kasubdit II Dirkrimsus. Disana mereka disuruh menunggu kembali selama satu jam, sebab Kanit II Subdit Cyber Crime Kompol Arif Rachman Hakim Rambe sedang di luar," katanya.

Setelah Kanit II Subdit Cyber Crime datang, baru diputuskan barang bukti laporan yang diajukan tidak memenuhi unsur dugaan pelanggaran UU ITE.

"Sempat ada perdebatan juga di dalam sana. Kenapa Polda berkesimpulan laporan ini mentah, alasannya barang bukti belum memenuhi unsur," ujarnya.

Sementara Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Lampung, Wawan Sumarwan menyayangkan Polda Lampung menolak laporan yang disampaikan wartawan atas dugaan pelecehan profesi wartawan.

Baca Juga: Pengamat Hukum Sesalkan Polda Tolak Laporan Wartawan Terkait Rakata

"Sangat disayangkan sekali, tadi laporan rekan kita Erlan dari media Biinar.com ditolak oleh Kasubdit II Dirkrimsus Polda Lampung," kata Wawan, Senin (23/4/2018).

Pemilik media online lingkarindonesia.id ini menjelaskan, mestinya setiap laporan dari warga negera yang mencari keadilan diterima terlebih dahulu oleh Polda Lampung. Bukan malah langsung memberikan kesimpulan.

"Seharusnya setiap laporan dugaan pelanggaran hukum yang masuk ke Polda diterima dahulu, kemudian baru dipelajari apakah laporan tersebut dapat ditindak lanjuti atau tidak. Tentunya dengan mendengarkan pendapat saksi ahli dan saksi terlapor," ujarnya.

Bowo Laksono kordinator aksi Aliansi Pers Lampung mengatakan dirinya dan rekan-rekan wartawan yang melaporkan Eko Kuswanto sangat kecewa atas ditolaknya laporan tersebut.

Baca Juga: Ini Tuntutan Aliansi Pers Lampung Peduli Demokrasi Terhadap Direktur Rakata Insititute 

"Saya dan puluhan wartawan yang datang ke Mapolda Lampung tentu kecewa. Niat kami datang ini untuk menuntut keadilan karena profesi kami telah dilecehkan. Apakah tidak ada lagi keadilan di Lampung ini? Kemana lagi kami harus mengadu?," kata Bowo yang juga wartawan suarapedia.com dengan wajah kecewa. (*)
Diberdayakan oleh Blogger.