Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa (DD) Seret Kepala Dinas PMD Lampung Timur

KATALAMPUNG.COM – Dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) di Lampung Timur pada akhirnya menyeret Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Lampung Timur. Yang bersangkutan diduga melakukan pungutan liar (pungli) Dana Desa dengan dalil pelatihan jurnalistik Kepala Desa (kades) se-Kabupaten Lampung Timur.


Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa (DD) Seret Kepala Dinas PMD Lampung Timur
Ketua LSM Tegar Lampung Timur Azhari Nisar (berbaju putih) saat memberikan keterangan pada awak media usai melaporkan Kadis PMD Lampung Timur ke Kejari Sukadana, Senin (21/5)


Pelatihan jurnalistik untuk Kepala Desa ini sendiri terkesan dipaksakan, pasalnya kegiatan tersebut tak tampak ada kaitannya dengan upaya memajukan pemerintahan di tingkat desa.

Melihat kondisi ini, Lebaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tegakkan Aspirasi Rakyat (TEGAR) Lampung Timur  melaporkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Lamtim ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukadana pada Senin 21 Mei 2018.

Pengaduan tersebut berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan pelatihan jurnalis bagi perangkat desa yang diduga dikordinir oleh Kepala BPMPD Lamtim  pada 25 April 2018 di Hotel Horison Bandar Lampung.

Ketua LSM TEGAR Lamtim Azhari Nisar mengatakan pelaksanaan kegiatan tersebut merupakan hal yang kurang tepat, dengan membebankan biaya dari Dana Desa. Biaya dana pelatihan tersebut dibebankan melalui Dana Desa yang ada di 264 desa yang ada di Kabupaten Lampung Timur. 

"Kalau dari investigasi yang kami lakukan, setiap desa dipungut dana sebesar Rp 2.910.000,00 untuk pelaksanaan pelatihan jurnalis desa di hotel Horison Bandar Lampung tersebut. Bagaimana mungkin, Dana Desa dipergunakan untuk pelatihan jurnalis bagi kepala desa, yang kami anggap bukan hal yang penting dan tidak masuk dalam aturan penggunaan Dana Desa," jelasnya.

Untuk itu, pihaknya dari LSM TEGAR berharap kepada Kejaksaan Negeri Sukadana dapat segera memanggil dan memeriksan Kepala BPMPD Lamtim terkait pelaksanaan kegiatan pelatihan jurnalis bagi perangkat desa yang ada di Lamtim.

Sementara Kajari Sukadana A.Syahrir Harahap,SH,MH mengatakan, bahwa terkait adanya laporan yang disampaikan kawan-kawan LSM TEGAR tersebut merupakan suatu langkah yang positif dalam bentuk pengawasan kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah. 

Namun terkait laporan ini, pihak Kejaksaan akan mencoba mempelajari terlebih dahulu terkait permasalahan yang dilaporkan LSM TEGAR.

“Jika memang nanti ada kita temukan aturan yang dilanggar dalam pelaksanaan kegiatan pelatihan jurnalis bagi perangkat desa yang diduga dikordinir oleh BPMPD Lamtim akan kita tindaklanjuti. Untuk saat ini, kami sudah terima laporannya, dan kami akan coba pelajari terlebihdulu,"jelasnya.

Untuk di ketahui, Dana Desa merupakan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa dan Desa Adat yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja  Daerah  kabupaten/kota  dan  digunakan  untuk  membiayai  penyelenggaran pemerintahan, pembangunan, serta pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan.

Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pemerintah mengalokasikan Dana Desa, melalui mekanisme transfer kepada Kabupaten/Kota. Berdasarkan alokasi Dana tersebut, maka tiap Kabupaten/Kota mengalokasikannya kepada setiap desa berdasarkan  jumlah  desa  dengan  memperhatikan  jumlah  penduduk  (30%),  luas  wilayah (20%), dan angka kemiskinan (50%). 

Hasil perhitungan tersebut disesuaikan juga dengan tingkat kesulitan geografis masing-masing desa. Alokasi anggaran sebagaimana dimaksud di atas, bersumber dari Belanja Pusat dengan mengefektifkan program yang berbasis Desa secara merata dan berkeadilan. Besaran alokasi anggaran yang peruntukannya  langsung ke Desa ditentukan 10% (sepuluh perseratus) dari dan di luar dana Transfer Daerah (on top) secara bertahap.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari APBN, dengan luasnya lingkup kewenangan Desa dan dalam rangka mengoptimalkan penggunaan  Dana  Desa,  maka  penggunaan  Dana  Desa  diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa.(Jhoni) 
Diberdayakan oleh Blogger.