Fatikhatul Khoiriyah Pimpin Rakor Mitra Kerja Pengawasan Pemilu

KATALAMPUNG. COM - Ketua Bawaslu Lampung Fatikhatul Khoiriyah Pimpin Rapat Koordinasi bersama jajaran pemangku kepentingan guna Sosialisasi Implementasi Fungsi Pengawasan Terhadap Ketentuan Larangan Pada Alat Peraga Kampanye Partai Politik Menjelang Pemilu 2019 dan Atensi Larangan Keguatan Kampanye Menjelang Masa Tenang Pilkada Serentak 2018.


Fatikhatul Khoiriyah Pimpin Rakor Mitra Kerja Pengawasan Pemilu


Acara tersebut dilaksanakan di Hotel Bukit Randu, Rabu, 23 Mei 2018. 

Dalam sambutannya Ketua Bawaslu Lampung Fatikhatul Khoiriyah, S.H.i., M.H mengatakan bahwa semua jenis kampanye yang dilakukan Partai Politik atau bakal calon peserta pemilu lainnya tidak diperkenankan dan sangat dilarangan melakukan hal tersebut diluar jadwal kampanye resmi. 

"Kita berharap semua Partai politik, pasangan calon, tim kampanye, relawan dan setiap orang untuk tidak memanfaatkan bulan suci Ramadhan untuk melakuakn pencitraan diri atau kampanye diluar ketentuan undang-undang," terang Fatikhatul.

Selain itu Bawaslu Lampung  mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif melaporkan jika terdapat pelanggaran pemilu atau pilkada  baik kampanye atau sejenis kepada pengawas Pemilu terdekat. 

Rakor ini dihadiri oleh KPU Lampung, Polda Lampung, Kajati, Partai Politik dan perwakilan tim pemenangan Paslon Gubernur serta media masaa Cetak Provinsi Lampung.
Diberdayakan oleh Blogger.