Kemenkeu Sosialisasikan PP Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Kepemilikan Asing Pada Perusahaan Perasuransian

KATALAMPUNG.COM – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melakukan sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2018 tentang Kepemilikan Asing Pada Perusahaan Perasuransian (PP 14/2018) di Aula Djuanda, Gedung Djuanda I Kemenkeu, Selasa, 22 Mei 2018. Sebagaiaman diketahui PP ini telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 17 April 2018.


Kemenkeu Sosialisasikan PP Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Kepemilikan Asing Pada Perusahaan Perasuransian
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memberikan penjelasan dalam acara Sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2018 tentang Kepemilikan Asing Pada Perusahaan Perasuransian bertempat di aula Djuanda gedung Djuanda I (22/05). Sumber: Kemenkeu


Melalui siaran pers Kementerian Keuangan RI, Selasa (22/5) dijelaskan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman bagi pelaku industri perasuransian dan para pemangku kepentingan mengenai pengaturan dalam PP yang baru saja diundangkan tersebut.

Dimana materi pokok pengaturan dalam PP 14/2018 antara lain (i) Ruang Lingkup Kepemilikan Asing pada Perusahaan Perasuransian; (ii) Kriteria Badan Hukum Asing yang Dapat Menjadi Pemilik Perusahaan Perasuransian; dan (iii) Batasan Maksimal Kepemilikan Asing pada Perusahaan Perasuransian.

Dalam sambutannya Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan pandangan Kemenkeu terkait industri perasuransian serta bagaimana Pemerintah senantiasa berusaha membangun lingkungan yang baik bagi berkembangnya industri perasuransian di Indonesia. Hal ini antara lain terkait tantangan untuk meningkatkan densitas dan penetrasi, edukasi dan literasi mengenai asuransi, dan peran aktif industri asuransi nasional untuk dapat mengurangi defisit neraca bidang jasa.

Kegiatan dilaksanakan dalam format diskusi panel dengan menghadirkan tiga orang pembicara. Sebagai pembicara pertama, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu menyampaikan latar belakang dan arah kebijakan kepemilikan asing serta materi pokok pengaturan PP 14/2018.

Ia menjelaskan, PP ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian. Dengan PP ini, diharapkan tercipta sinergi antara investasi asing dan domestik dalam industri perasuransian, termasuk untuk mendorong spill over, transfer of skill dan knowledge kepada pelaku industri asuransi di Indonesia.

Pembicara kedua yaitu Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan implementasi dan pengawasan atas pelaksanaan PP 14/2018.

Menurutnya, implementasi PP 14/2018 akan dilakukan melalui beberapa tahapan, antara lain penyampaian surat kepada perusahaan terkait metode hitung, dokumen dan pelaporan; identifikasi dan pelaporan kepemilikan asing serta pemenuhan kriteria Badan Hukum Asing oleh perusahaan; dan review  oleh OJK atas hasil identifikasi dan pelaporan dari perusahaan.

Selanjutnya, pembicara ketiga yaitu Ketua Dewan Asuransi Indonesia Hendrisman Rahim. Hendrisman menyampaikan investasi pada industri perasuransian di Indonesia, khususnya peluang dan tantangannya di masa depan.

“Lingkungan ekonomi yang kondusif, pasar yang masih berpotensi untuk tumbuh, dukungan regulator dalam bentuk literasi asuransi, serta adopsi teknologi baru oleh perusahaan asuransi menjadikan industri ini sangat potensial dan kondusif untuk investasi,” ujar Hendrisman.(kmke/dde)
Diberdayakan oleh Blogger.