Panwaslu Bandar Lampung Monotoring Spanduk Majelis Taklim Rachmat Hidayat

KATALAMPUNG.COM – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Bandar Lampung akan memonitoring dan mengawasi tindaklanjut Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) terkait terpasangnya spanduk Majelis Taklim Rahmat Hidayat (MTRH) provinsi Lampung di empat kantor kelurahan dan kecamatan Telukbetung Barat (TBB).


Panwaslu Bandar Lampung Monotoring  Spanduk Majelis Taklim Rachmat Hidayat


Meski spanduk yang bergambar Hj Eva Dwiana Herman HN sebagai ketua MTRH sekedar mengucapkan selamat menunaikan ibadah puasa I Ramadhan 1439 Hijriah.

“Sementara ini yang baru ada laporan dari Panwascam Kecamatan TBB aja. Ini nanti akan ditangani oleh Panwascam untuk menelusuri, mengumpulkan data-data dan mengundang klarifikasi, tapi kita tetap memonitoring perkembangannya,” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Panwaslu Kota Bandar Lampung, Yahnu Wigono Sanyoto, Senin (28/5).

Berdasarkan informasi dari Panwascam, banner tersebut dipasang antara hari Sabtu – Minggu (26-27/5) kemarin.

”Ini kan hari libur kerja, artinya kita bisa saja berprasangka baik kalau anggota kelurahan tidak mengetahui jika banner  itu dipasang,” ungkapnya.

Tetapi jika sampai hari ini banner itu masih didiamkan atau belum diturunkan, pihaknya meminta Panwascam setempat untuk menindaklanjutinya. Karena ini ada dugaan  yang mengarah pada ketidaknetralan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada pilgub 27 Juni 2018.

“Panwaslu memiliki waktu tujuh hari sejak ditemukan banner tersebut untuk menindaklanjutinya. Kalau saya mendapat informasi itu dari kemarin (Minggu),” ucapnya.

Ia berharap, tim pemenangan, juru kampanya dan pasangan calon gubernur – wakil gubernur bisa tertib dalam menyemarakan ajang pesta demokrasi lima tahunan tingkat provinsi tersebut.

“Hal seperti ini tidak terjadi lagi, apalagi itu terpasang di kantor milik pemerintah. Kita tahu APK pemilu yang resmi sekalipun tidak bisa dipasang di kantor milik pemerintah, kan gitu. Kita kan tahu juga di MTRH itu ada ibu Eva sebagai ketua, anggota DPRD provinsi Lampung dan istri salah satu paslon serta Wali Kota Bandar Lampung non aktif. Jadi biarlah birokrasi itu bersikap netral atau tidak memihak ke salah satu paslon,” pungkasnya. (#)
Diberdayakan oleh Blogger.