Pelaku Pungli di Way Jepara Diringkus Polisi

KATALAMPUNG.COM - Tim Badak Polres Lampung Timur menangkap AB (27) seorang tersangka, yang diduga terlibat aksi Pungutan Liar (Pungli), di Jalan Lintas Timur.

Pelaku Pungli di Way Jepara Diringkus Polisi


Dalam melakukan aksinya tersangka diduga memaksa para pengemudi kendaraan angkutan untuk masuk ke rumah makan, dan meminta sejumlah uang.

Jika para pengemudi menolak permintaannya, maka tersangka tidak segan-segan melakukan perusakan terhadap kendaraan angkutan.

Kapolres Lampung Timur AKBP Taufan Dirgantoro pada Kamis (10/5) menjelaskan bahwa yang bersangkutan merupakan warga Desa Jepara Kampung, Kecamatan Way Jepara

"Selain tersangka, petugas juga berhasil mengamankan uang tunai, buku catatan dan stiker rumah makan, sebagai barang bukti.

Tindak tegas Pemberantasan Pungli tersebut dilakukan jajaran kepolisian untuk menciptakan situasi yang aman, bagi pengengendara, khususnya angkutan yang melintas di jalan raya lintas timur.(Jhoni Saputra)
Diberdayakan oleh Blogger.