Pemprov Lampung dan Kemenpan RB Gelar Bimtek Pelayanan Publik

KATALAMPUNG.COM -  Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung bersama Kementrian Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) pelayanan publik kepada seluruh  Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten/ Kota se-Provinsi Lampung di Gedung Balai Keratun, Senin (14/5).


Pemprov Lampung dan Kemenpan RB Gelar Bimtek Pelayanan Publik


Pada kesempatan itu, Pjs. Gubernur Lampung Didik Suprayitno yang diwakili Kepala Biro Organisasi Setda Provinsi Lampung Aris Padila mengatakan, penyelanggaraan Bimtek tentu bertujuan memperbaiki fasilitas pelayanan publik dalam tata kelola yang lebih baik,sehingga tata kelola manajemen tata kelola pemerintahan semakin lebih baik, ungkap dia.

"Bimtek digelar hanya satu hari,kami harapkan semua peserta mampu mengikuti dengan baik dan memanfaatkan sebaik mungkin," kata Aris Padila.

Hari ini peserta bimtek hadir dari seluruh Kepala Bagian (Kabag) dari 15 Kabupaten/kota, dengan demikian antusias dalam visi pembenahan dan penyelanggeraan pelayanan publik dalam tata kelola kita tentu berharap akan lebih baik dan tidak adanya nilai "C" di setiap Kabupaten/kota, tandas dia.

Sementara, Asisten Deputi Koordinasi Pelaksanaan,Kebijakan dan Pelayanan Publik wilayah I Noviana Andriana,MAP,Kemen PAN RB mengatakan, wujud pelayanan publik kedepan harus lebih prima,sehingga image terhadap pelayanan publik di Indonesia tidak lagi menjadi momok buruk,kata dia.

Dari hasil survey, persoalan yang paling terpenting dan mendesak di daerah begitu banyak seperti, ketidaktahuan di OPD,masih terjadinya birokrasi yang berbelit belit,pelayanan yang masih kurang memadai di segala sektor dan masih banyak lagi, sehingg Bimtek ini bertujuan memberikan visi peningkatan pelayanan bagi publik,ungkap dia.

"Kondisi image yang masih buruk dalam pelayanan publik ada di pemerintahan, maka saat inilah yang harus kita bangun," kata Noviana Andrina.

Menurut Noviana Andrina, semua kebijakan secara inti muatannya dirumuskan dalam Undang Undang (UU) Nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik, jelas dia.

Artinya, harus ada standar pelayanan publik. Apalagi khususnya bagi pelayanan masyarakat khusus dipabel, kata dia.

Karena, tujuan dari pelayanan birokrasi yang baik, adanya pemberian kepastian dalam peningkatan pelayanan yang berkualitas dan pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat,sehingga mendapat kepercayaan buat masyarakat.

Sasarannya, bagi setiap penyelenggara harus mampu menyusun,menetapkan dan menerapkan standar pelayanan publik dengan baik dan konsisten, ujar dia.

Disisi lain, Bidang Koordinasi pelaksanaan kebijakan dan Evaluasi pelayanan publik wilayah I Deputi pelayanan publik Kemenpan RB Aris Samson menambahkan, dalam pasal 7 ayat(3) huruf c, pada UU Nomor 25 tahun 2009 hanya ada di Indonesia yang dimaksud bahwa, Menteri yang bertanggung jawab dibidang pendayagunaan aparatur negara yang bertugas melakukan pemantauan dan evaluasi kinerja penyelenggaraan pelayanan publik,  ungkap dia.

Karena itu kata dia, dalam peraturan Menpan RB yang tertuang pada Nomor 17 tahun 2017 tentang pedoman penilaian kinerja unit peyelenggara pelayanan publik, pedoman inilah yang digunakan, tandas dia.

Hadir dalam bimtek, Kepala bidang Kelembagaan sekaligus Plt Kabag Tata Laksana,dan seluruh OPD 15 Kabupaten/kota se Provinsi Lampung. (Humas Prov)
Diberdayakan oleh Blogger.