Posisi Indonesia Pada 10 Indikator Ease of Doing Business (EoDB)

KATALAMPUNG.COM - Melalui Laporan Tahunan “Doing Business 2018: Reforming to Create Jobs” Bank Dunia merilis peringkat kemudahan berusaha pada 190 negara di dunia. Hal yang menggembirakan adalah naiknya peringkat Indonesia dalam kemudahan berusaha dari peringkat 91 pada 2017 menjadi peringkat 72 pada 2018.


Dengan memuat 10 Indikator Ease of Doing Business (EoDB), Bank Dunia memaparkan perbandingan regulasi kemudahan berusaha dalam beberapa kategori seperti memulai berusaha, perizinan terkait mendirikan bangunan, penyambungan listrik, pendaftaran property, akses perkreditan, perlindungan terhadap investor minoritas, pembayaran pajak, perdagangan lintas Negara, penegakan kontrak dan penyelesaian perkara kepailitan. 

Berikut posisi Indonesia pada 10 Indikator EoDB:

Posisi Indonesia Pada 10 Indikator EoDB
Sumber: Media Keuangan Mei 2018

Dari tebel tersebut dapat dilihat lompatan tertinggi terjadi pada indikator Penyelesaian Perkara Kepailitan, dimana pada tahun 2017 berada pada posisi 76 menjadi posisi 38 pada tahun 2018 atau mengalami perubahan sebesar 38. Disusul oleh indikator Perlindungan Terhadap Investor Minoritas dari peringkat 70 pada tahun 2017 menjadi peringkat ke 43 pada tahun 2018.

Yang menjadi catatan adalah pada indikator Memulai Usaha dan Perizinan Terkait Mendirikan Bangunan. Dimana pada tabel tersebut peringkat memulai usaha masih bertengger pada peringkat 144 dan Perizinan Terkait Mendirikan Bangunan pada posisi 108 di tahun 2018.

Dari tahun ke tahun peringkat EoDB Indonesia terus mengalami perubahan yang positif. Pada tahun 2012, posisi Indonesia berada pada peringkat 129 dari 190 negara, naik menjadi 128 pada tahun 2013. Kemudian pada tahun 2014 menjadi 120, 2015 naik 114, 2016 pada peringkat 109. Naik kembali pada tahun 2017 dengan posisi 91 dan 2018 menempati posisi 72.

Dari sisi nilai investasi periode 2016-2017, data Kementerian Keuangan yang bersumber dari BKPM menyebutkan pada tahun 2016 jumlah Penanaman Modal Dalam Negeri sebesar Rp55,6 triliun dan Penanaman Modal Asing sebesar Rp99,7 triliun. Perubahan signifikan terjadi pada tahun 2017 dengan jumlah Penanaman Modal Dalam Negeri sebesar Rp64,9 triliun dan Penanaman Modal Asing sebesar Rp 111,7 triliun.

Sedangkan dari komposisi investasi berdasarkan lokasi tercatat Pulau Jawa menempati posisi tertinggi pada tahun 2016, yakni sebesar Rp 87,6 triliun dan 2017 sebesar Rp 101,1 triliun. Sementara di Luar Pulau Jawa pada tahun 2016 tercatat sebesar 67,7 triliun dan di Luar Pulau Jawa sebesar Rp 87,6 triliun.(mk/dde)
Diberdayakan oleh Blogger.