Sebanyak 1.474 Regulasi Dipangkas Demi Perbaikan Iklim Investasi dan Kemudahan Berusaha

KATALAMPUNG.COM – Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Nufransa Wira Sakti pada Media Keuangan Mei 2018 menyebutkan, sampai dengan 16 Maret 2018, regulasi berupa Peraturan Menteri Keuangan (Menkeu) dan Ketentuan Menkeu yang terbit tahun 2006-2015 telah dipangkas sebanyak 1.474 regulasi atau sebesar 61,2 persen dari jumlah awal.


Sebanyak 1.474 Regulasi Dipangkas Demi Perbaikan Iklim Investasi dan Kemudahan Berusaha


Menurut Nufransa, pencapaian itu lebih tinggi dari target yang ditetapkan oleh Kementerian PPN/Bappenas yaitu sebesar 50 persen.

Sementara, selama tahun 2016 dan 2017, telah dilakukan simplifikasi dari 184 menjadi 56 Peraturan/Ketentuan Menkeu. Selain simplifikasi regulasi yang telah ada, pada tahun 2017, Kementerian Keuangan juga menerbitkan 25 Peraturan Menkeu dalam rangka penyederhanaan proses bisnis dan juga melakukan penyederhanaan persyaratan administrasi untuk pendaftaran Wajib Pajak dan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dalam rangka EoDB.

“Di tahun 2018 ini sedang disusun regulasi di bidang kepabean dan cukai, pengelolaan utang, perpajakan, dan profesi jasa keuangan untuk percepatan Pelaksanaan Berusaha (EoDB),” kata Nufransa.

Dia menjelaskan, Ease of Doing Business (EoDB) merupakan salah satu standard yang diakui dunia internasional sebagai acuan para investor untuk melakukan usaha atau berinvestasi di suatu Negara. Peringkat yang dikeluarkan satu tahun sekali oleh World Bank Group ini dinilai berdasarkan sepuluh indikator penilaian dari hasil survei di masing-masing Negara terkait, termasuk di antaranya Pembayaran Pajak dan Perdagangan Lintas Negara.

“Indonesia saat ini berada di peringkat 72, tahun sebelumnya berada di peringkat 91. Dalam waktu 6 tahun, EoDB Indonesia naik dari 129 menjadi 72. Tentu saja ini capaian yang luar biasa bagi Indonesia. Dengan standar metodologi yang terukur, World Bank tidak akan sembarangan memberikan peringkat kepada Negara yang disurvei,” jelasnya.

Hasil EoDB, kata Nufransa, akan menjadi acuan bagi para investor yang akan berinvestasi di Indonesia. Tidak hanya itu, peringkat ini akan berdampak positif bagi masyarakat Indonesia.

“Peringkat ini artinya ada kepercayaan yang bertambah kepada Indonesia sebagai Negara yang layak investasi. Kepercayaan ini penting, karena akan membuat para investor berani untuk melakukan investasi dalam waktu jangka panjang, bukan hanya untuk dijadikan spekulasi sesaat,” ujar Nufransa.(mk/dde)
Diberdayakan oleh Blogger.