Standar Pembuatan Jamu Segar Menurut Kemenkes RI

KATALAMPUNG.COM – Pada acara Germas yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan RI tentang Sosialisasi Pembuatan Jamu Yang Baik dan Pemanfaatannya, Abdul Rizal Sultoni memaparkan tentang Standar Pembuatan Jamu Segar.

Standar Pembuatan Jamu Segar Menurut Kemenkes RI


Menurut Abdul Rizal, Jamu merupakan warisan budaya bangsa Indonesia, berupa ramuan bahan tumbuhan obat. Jamu sudah digunakan secara turun temurun yang terbukti aman dan mempunyai manfaat bagi kesehatan. Jamu dapat digunakan untuk menjaga kesehatan, kebugaran dan kecantikan serta dapat membantu pemulihan kesehatan dan pencegahan penyakit.

Baca Juga: Ratusan Masyarakat Desa Rajabasa Lama Ikuti Sosialisasi Pembuatan Jamu dan Manfaatnya

“Jamu itu harus aman, bermutu dan bermanfaat. Dikatakam aman karena telah digunakan secara turun temurun, menggunakan bahan tumbuhan obat, tidak ditambahkan bahan kimia,” ujar Abdul Rizal di Balai Desa Rajabasa Lama, Kecamatan Labuhan Ratu, Lampung Timur, Selasa, 8 Mei 2018

Dia menjelaskan, Jamu dikatakan bermutu karena diolah sesuai dengan kaidah cara pembuatan jamu segar yang baik, dan layak konsumsi yakni tidak tercemar (fisik, kimia, mikrobiologi) dan tidak rusak (berubah warna, rasa dan bau).

“Dikatakan bermanfaat jika digunakan secara teratur dan sesuai dengan tujuan penggunaan dan efek penyembuhannya tidak dapat dirasakan secara langsung,” tambahnya.

Dalam pembuatan jamu segar, hal-hal yang harus diperhatikan, kata Abdul Rizal meliputi:

Pertama, pemilihan bahan baku yang tepat seperti jenis tumbuhan yang benar, bebas dari cemaran bahan lainnya, cukup umur, bebas dari hama penyakit dan bagian tumbuhan yang digunakan tepat seperti akar, kulit batang/kayu, daun, bunga, biji, buah, herba.

Kedua, tahapan penanganan bahan baku yaitu meliputi pilih bahan yang segar dan sortir kemudian cuci bahan dengan air mengalir dan tiriskan.

Ketiga, air yg digunakan harus air matang. Sumber air dari sumur, PAM, air isi ulang. Air yang layak digunakan tidak berwarna, tidak berasa, tidak berbau.

Keempat, pemilihan peralatan, peralatan yang digunakan aman bagi kesehatan dan tidak digunakan untuk keperluan lain. Peralatan yang digunakan diantaranya panci dan botol. Penggunaan panci harus stainless steel tidak boleh aluminium dan botol kaca, tidak menggunakan botol bekas air mineral atau botol plastik lainnya yang tidak sesuai.

Kelima, aspek kebersihan diri, peralatan dan lingkungan. Yang dimaksud aspek kebersihan diri/higiene perorangan yaitu badan dalam kondisi sehat tidak sedang sakit, cuci tangan sebelum dan setelah membuat jamu, pakaian harus bersih, gunakan tutup kepala, celemek, sarung tangan dan masker bila sedang flu, kuku tangan pendek dan bersih, tidak menggunakan perhiasan tangan, tidak merokok, meludah, makan dan minum.

Kemudian aspek kebersihan peralatan, cuci bersih peralatan dengan sabun, keringkan dan pastikan peralatan dalam keadaan bersih. Botol dan tutup dicuci, disikat dengan sabun sampai bersih dan bilas dengan air kemudian rebus dalam air sampai mendidih selama 15 menit, tiriskan dan keringkan.

Yang terakhir aspek lingkungan. Lingkungan tempat pembuatan jamu dan penyimpanan peralatan bersih harus bebas dari binatang dan cemaran, tersedia tempat sampah tertutup, tidak dekat jamban atau toilet, dilakukan pembersihan secara rutin.

Standar Pembuatan Jamu Segar Menurut Kemenkes RI


Selain pemaparan secara langsung dari Abdul Rizal, masyarakat Desa Rajabasa Lama juga mendapatkan buku panduan “Pembuatan Jamu Segar yang Baik dan Benar.

Dilaporkan Oleh: Gema Satria Subing
Diberdayakan oleh Blogger.