Batalkan Paslon Yang Lakukan Money Politic

KATALAMPUNG.COM -   Pengamat Hukum Unila Yusdianto mengingatkan para penyelenggara pemilu, baik Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) provinsi Lampung agar membatalkan pencalonan pasangan yang melakukan kecurangan pada Pilkada Langsung 2018. Hal ini didasarkan pada maraknya berita dan pelaporan terhadap paslon tertentu yang diduga melakukan “Money Politic” atau “Politik Uang”.


Batalkan Paslon Yang Lakukan Money Politic
Pengamat Hukum Unila, Yusdianto.


Desakan ini dilakukan jika paslon tersebut terbukti melakukan money politic pasca adanya laporan warga Desa Sinar Seputih, Kecamatan Bangun Rejo, Lampung Tengah ke panwas setempat pada Minggu (24/6).

"Kalau ada tim atau masyarakat yang membagikan uang (money politic) sebesar Rp. 50 ribu dan meminta untuk memilih atau mencoblos salah satu paslon ini termaksud dengan pelanggaran money politikc" kata Yusdianto, Minggu (24/6)

"Karena, berdasarkan PKPU nomor 4 tahun 2017 pasal 26 ayat (3) menerangkan bahwa setiap bahan kampanye sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), apabila dikonversikan dalam bentuk uang nilainya paling tinggi Rp 25 ribu," jelasnya.

Laporan warga ini merupakan sebuah ujian  para lembaga penyelenggara pemilu dalam menjalankan tupoksi untuk menegakan aturan yang berlaku.

"Bawaslu dan KPU harus berani dan tegas dalam menindak pelanggaran yang dilakukan oleh paslon ataupun tim pemenangannya agar ada efek jera. Kalau lembaga penyelenggara pemilu ini seolah-olah tutup mata, lalu untuk apa di bentuk, lebih baik ditiadakan saja sekalian. Dari pada makan gaji buta dan hanya ongkang-ongkang kaki saja," tegasnya.

Selain itu, Yusdianto mengimbau masyarakat pemilih untuk tidak menerima segala pemberian berupa uang dari para pasangan calon kepala daerah.

Karena pemberian tersebut dapat dikenakan sanksi pidana kurungan penjara dan denda serta bisa merusak pembangunan di Lampung sehingga tidak ada manfaat untuk masyarakatnya.

"Apabila nanti paslon menjanjikan memberikan sesuatu tidak boleh diterima, kalau diterima nanti panwas akan menindak dan ibu, bapak akan dikenakan sanksi pidana penjara dan sanksi denda," katanya. (*)
Diberdayakan oleh Blogger.