Bawaslu Telah Terima Laporan Politik Uang Arinal - Nunik

KATALAMPUNG.COM - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Lampung mengaku telah menerima laporan dari Panwas Lampung Tengah terkait dugaan money politik yang diduga dilakukan tim pasangan calon Arinal Djunaidi - Chusnunia Chalim (Nunik) di Desa Sinar Seputih, Kecamatan Bangun Rejo, Lampung Tengah.


Bawaslu Telah Terima Laporan Politik Uang Arinal - Nunik


"Kami sudah mendapatkan laporan dari Panwas Lampung Tengah bila ada laporan dari masyarakat terkait adanya praktik politik uang. Dan kami langsung memerintahkan panwas untuk menindak laporan tersebut," kata Komisioner Bawaslu Lampung Iskardo P Panggar, Minggu (24/6).

Bawaslu juga mengapresiasi Ibu Nuryati (Pelapor) yang telah melaporkan dugaan politik uang yang dilakukan oknum tim pemenangan salah satu paslon di Pilgub Lampung 2018.

Iskardo mengatakan, untuk memerangi dan memberantas politik uang Bawaslu telah membentuk tim untuk berpatroli hingga tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS) sampai waktu pemilihan.

Selain itu menebar tim untuk melakukan patroli, Iskardo P Panggar juga meminta kepada masyarakat untuk berperan aktif melakukan pengawasan dan pelaporan bila terdapat politik uang disekitarnya.

"Jika ada temuan politik uang silahkan melapor ke Panwas, terserah dengan bukti apa saja," terang Iskardo.

Diketahui, Minggu (24/6) Ibu Nuryati warga Desa Sinar Seputih, Kecamatan Bangun Rejo, Lampung Tengah melaporkan terkait dugaan politik uang yang diduga dilakukan tim pemenangan Arinal - Nunik ke Panwas setempat. 

Dalam surat laporan tersebut tertulis, pada Sabtu (23/6) sekitar pukul 20.00 waktu setempat Ibu Nuryati yang sedang duduk di ruang tamu kediamannya didatangi seseorang wanita, kemudian wanita itu memberikan uang Rp50.000 dan meminta kepada Ibu Nuryati untuk mencoblos paslon nomor urut 3 Arinal Djunaidi - Chusnunia Chalim.

Dan keesokan harinya, Ibu Nuryati langsung melaporkan peristiwa yang dialaminya semalam ke Panwas Lampung Tengah dengan melampirkan barang bukti uang Rp50.000 serta tiga orang sebagai saksi. (*)
Diberdayakan oleh Blogger.