Gunung Anak Krakatau Erupsi, Pelayaran di Selat Sunda Diminta Waspada

KATALAMPUNG.COM – Sehubungan telah terjadinya erupsi di Gunung Anak Krakatau, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas 1 Banten, mengeluarkan Surat Edaran, Selasa 26 Juni 2018.


Gunung Anak Krakatau Erupsi, Pelayaran di Selat Sunda Diminta Waspada
Foto: Ilustrasi


Surat Edaran dengan Nomor : UM.003/17/12/KSOP.BTN-18 tersebut memuat Tentang Kewaspadaan Terhadap Erupsi Gunung Anak Krakatau di Perairan Banten (Selat Sunda).

Surat Edaran Kemenhub ini didasarkan pada Undang-Undang Pelayanan Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran, Berita erupsi G. Anak Krakatau, dan Berita cuaca BMKG di wilayah perairan Banten.

Dengan kondisi ini Kemenhub mengingatkan kepada para Nahkoda Kapal yang akan dan atau sedang berlayar di selat sunda, untuk meningkatkan kewaspadaan sehubungan dengan telah terjadi erupsi Gunung Anak Krakatau Lampung, pada 25 Juni 2018 pukul 07.14 WIB.

Menurut Surat Edaran ini, erupsi terjadi dengan tinggi kolom abu teramati ± 1.000 m di atas puncak (± 1.305 m di atas permukaan laut). Kolom abu teramati berwarna hitam dengan intensitas tebal condong ke arah utara.

Erupsi ini terekam di seismogram dengan amplitude maksimum 30 mm dan durasi ± 45 detik. Saat ini Gunung Anak Krakatau berada pada status level II (waspada) dengan rekomendasi : Masyarakat/wisatawan tidak diperbolehkan mendekati kawah dalam radius 1km dari kawah. (Sumber data KESDM, badan geologi, PVMBG, pos pengamatan gunung api anak krakatau, https://magma,vsi,esdm.go.id). 

Memonitor dan memantau berita cuaca dari Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (di website www.bmkg.go.id). Berita erupsi Gunung Anak Krakatau dari KESDM, Badan Geologi, PVMBG, Pos Pengamatan Gunung Anak Krakatau dan atau melalui semua alat yang dapat digunakan untuk menerima berita cuaca diatas kapal (Navtex, Weather Fax, Weather Telex) serta melakukan tindakan yang diperlukan sesuai prosedur di atas kapal.

Kemenhub juga mengimbau untuk meningkatkan kewaspadaan dan memastikan kondisi permesinan, kemudi dan peralatan navigasi kapal berfungsi dengan baik serta memastikan kelengkapan alat keselamatan kapal dapat dipergunakan dengan baik.(Cholik)
Diberdayakan oleh Blogger.