Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ BPN Sikapi Pengaduan FLM Terkait SGC

KATALAMPUNG.COM – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertahanan Nasional menyikapi pengaduan Front Lampung Menggugat (FLM) perihal Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan-perusahaan di bawah naungan Sugar Group Companies (SGC).


Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ BPN Sikapi Pengaduan FLM Terkait SGC


Tanggapan atas pengaduan itu tertuang dalam surat yang ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Lampung tertanggal 5 Juni 2018.

Surat bernomor 1623/19.1-400.19/VI/2018, tersebut ditembuskan kepada Direktur Jendral Hubungan Hukum Keagrariaan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tulang Bawang dan Front Lampung Menggugat. Surat tersebut ditandatangani oleh Andi Tenrisau, S.H., M.Hum., selaku Direktur Pengaturan dan Penetapan Hak Tanah dan Ruang.

Di dalam surat itu dikatakan bahwa sehubungan dengan surat dari FLM tanggal 15 Maret 2018 nomor 11/A/SEK/III/2018 perihal tersebut pada pokok surat, yang ditujukan kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala BPN, dengan intinya menyampaikan laporan adanya indikasi pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh Sugar Group Companies (SGC) beserta anak perusahannya.

Antara lain, adanya tanah warga, tanah ulayat, dan kawasan konservasi yang dimasukkan ke dalam Hak Guna Usaha nomor 8 dan nomor 9 atas nama PT. Garuda Pancaartha (GPA), Hak Guna Usaha nomor 10 atas nama PT. Indolampung Perkasa (ILP), dan Hak Guna Usaha nomor 11 atas nama PT. Mulia Kasih Sejati (MKS) di Kabupaten Tulang Bawang.

Surat itu meminta kepada Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Provinsi Lampung untuk melakukan penelitian administratif, yuridis dan fisik mengenai kebenaran pengaduan tersebut dan melakukan upaya-upaya penyelesaiannya.

Diketahui FLM sendiri telah beberapa kali melakukan upaya penyelesaian permasalahan ini, hingga terbentuknya Pansus SGC di DPRD Tulang Bawang. Namun, upaya tersebut belum sepenuhnya berhasil sehingga dilanjutkan dengan pengaduan ke DPRD Provinsi Lampung hingga Rapat Dengar Pendapat dengan DPR RI pada beberapa bulan yang lalu.(gsu)
Diberdayakan oleh Blogger.