Panwas Tanggamus Terima Laporan Money Politic

KATALAMPUNG.COM – Panwas Kabupaten Tanggamus, kembali menerima laporan warga, atas nama Firamri, terkait dugaan pelanggaran money politic, yang dilakukan oleh tim pemenangan Paslongub nomor urut 3 dan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Tanggamus Nomor urut 2, di Pekon Rantau Tijang, Kecamatan Pugung, Kabupaten setempat.



Panwas Tanggamus Terima Laporan Money Pilitic


Lebih kurang, 30 amplop berisi uang Rp50 Ribu dengan pecahan Rp 20 Ribu (2 lembar) dan Rp10 Ribu (1 lembar) dan uang tunai sebesar Rp856 Ribu, di amankan pihak Panwas sebagai barang bukti. Pihak Panwas, terus mendalami laporan dugaan money poltik tersebut dan berkoordinasi dengan Gakumdu setempat.

Firamri warga Pekon Rantau Tijang, Kecamatan Pugung,  melaporkan kejadian berikut barang bukti didampingi beberapa warga dan Panwas Kecamatan ke Panwas Kabupaten setempat sekitar pukul 22.30 WIB, Selasa 26 Juni 2018.

Ketua Panwas Tanggamus, Dedy Fernando mengatakan, laporan warga atas nama Firmani tersebut telah di terima dengan dibuatkan berita acara dan tanda bukti laporan, berikut barang bukti.

Hasil dari keterangan pelapor (Firamri), amplop yang di amankannya tersebut bukan tertangkap tangan. Pelapor menerima informasi dari kerabat dan warga sekitar, adanya pembagian amplop dari salah satu warga Pekon setempat, sebagian tersebar dan sebagian masih belum terbagikan. 

Kemudian Firmani mendatangi kediaman warga yang membagikan tersebut, dan membawa 30 amplop yang berisikan uang Rp50 Ribu serta uang tak beramplop sebesar Rp856 Ribu, uang yang dikembalikan sebagian warga.

Masih menurut Dedy, total isi dari 30 Amplop itu sekitar Rp1,5 Juta dan kini telah di amankan sebagai barang bukti. Keterangan dari pelapor, warga yang membagikan amplop tersebut merupakan tim Paslongub nomor urut 3 dan Paslon Bupati – Wakil Bupati Tanggamus nomor urut 2.

“Dalam perkara laporan ini, pihak Panwas telah di koordinasikan dengan Gakumdu guna menentukan motif pidana. Tentu sementara ini kita depankan asas praduga tak bersalah,”katanya. (#)
Diberdayakan oleh Blogger.