Panwaslu Bandar Lampung Putuskan Yusuf Kohar Tidak Melanggar

KATALAMPUNG.COM - Panitia Pengawas Pemilu Kota Bandar Lampung, Sabtu (2/6) sudah memutuskan kasus dugaan pelanggaran kampanye tanpa izin cuti terhadap Plt.Walikota Bandar Lampung, Yusuf Kohar.


Panwaslu Bandar Lampung Putuskan Yusuf Kohar Tidak Melanggar


Kasus ini sebagaimana yang dilaporkan oleh Rakhmat Husein kepada Bawaslu Provinsi Lampung, yang kemudian dilimpahkan kepada Panwaslu Kota Bandar Lampung. Yusuf Kohar dilaporkan atas dugaan tidak mengajukan izin cuti saat menghadiri kampanye Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Nomor Urut 1 Ridho-Bachtiar.

Ketua Panwaslu Kota Bandar Lampung, Candrawansah Sabtu (2/6) mengatakan mereka sudah melakukan pemeriksaan kepada beberapa saksi dan terlapor, akan tetapi kata Candra, saksi yang diundang untuk dimintai keterangan tidak hadir sampai dengan waktu yang sudah ditentukan, sehingga kajian putusan akan diambil dari fakta dan keterangan yang ada.

“Ya kita undang klarifikasi Plt Walikota, Alhamdulillah Pak Yusuf Kohar kooperatif datang untuk klarifikasi, namun 2 saksi yang dicantumkan Pelapor yakni Ibu Yeti dan Pak Syamsul Rizal tidak hadir untuk dimintai keterangan, untuk itu tim kami kemarin langsung mengkaji kasus tersebut sesuai fakta dan keterangan yang ada," ujar Candra

Senada dengan Candra, Kordiv Penindakan Pelanggaran Panwaslu Kota Bandar Lampung, Yahnu Wiguno Sanyoto menjelaskan putusan sudah keluar untuk kasus ini, hasilnya laporan tersebut dihentikan. 

"Sesuai dengan prosedur penanganan pelanggaran, kita maksimalkan prosedurnya pada hari ke-5 ini keluar putusan laporan dihentikan karena tidak memenuhi unsur dugaan pelanggaran pemilihan," singkat Yahnu.

Yahnu menerangkan hasil kajian menyatakan bahwa kehadiran Yusuf Kohar tidak memenuhi unsur kampanye. Hal ini sebagaimana tercantum pada  Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Pasal 1 ayat 15 yang menyatakan bahwa kampanye adalah kegiatan menawarkan visi, misi, program Pasangan Calon dan/atau informasi lainnya, yang bertujuan mengenalkan atau meyakinkan Pemilih.

"Memang, berdasarkan Pasal 63 ayat 1 Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, Wakil Walikota, anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi atau Kabupaten/Kota Pejabat Negara lainnya, atau Pejabat Daerah dapat ikut kegiatan kampanye dengan mengajukan izin cuti kampanye diluar tanggungan Negara," kata Yahnu.

Namun, menurut Yahnu, ikut dalam konteks ini adalah melakukan / melaksanakan kampanye sebagaimana isi Surat Edaran Kemendagri Nomor: 270/729/PTDA Perihal Penegasan Terkait Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2018 tertanggal 29 Januari 2018. 

Artinya, izin cuti kampanye yang dimaksud adalah ketika Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota bahwa Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, Wakil Walikota, anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi atau Kabupaten/Kota Pejabat Negara lainnya, atau Pejabat Daerah melakukan kampanye sebagai Tim Kampanye, Petugas Kampanye, maupun Pihak Lain sebagaimana diatur dalam PKPU 4/2017 Pasal 1 ayat 16, 18, dan 20.

"Selain hanya menghadiri acara dan dilokasi hanya duduk diam, berdasarkan fakta keterangan Yusuf Kohar hadir diluar jam kerja yaitu Pukul 17.30 WIB atas undangan Ibu Yeti yang merupakan pemilik rumah tempat kegiatan untuk buka puasa bersama dengan anak yatim piatu dan datang bersama dengan istri dengan menggunakan kendaraan pribadinya. Selain itu adanya SE Kemendagri Nomor: 270/729/PTDA tertanggal 29 Januari 2018 nomor 1 huruf (a) dan nomor 8 huruf (a) s.d (f), menguatkan hasil kajian tersebut," ujar Yahnu.

Kesimpulannya, Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah yang tidak serta sebagai calon/paslon dalam kontestasi Pilkada (Paslon) dapat mengajukan izin cuti melakukan kampanye untuk Paslon Pilkada. Cuti bagi Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah untuk melakukan kampanye bagi paslon Pilkada hanya diberikan dalam jangka waktu masa kampanye Pilkada. 

Izin cuti diberikan paling lama 2 (dua) hari kerja dalam setiap minggu selama masa kampanye Pilkada, sedangkan hari libur adalah hari yang diluar ketentuan cuti kampanye Pilkada, sehingga dapat digunakan untuk melakukan kampanye. 

"Artinya, yang digarisbawahi itu hari kerja. Kalau Plt. itu tidak melanggar aturan kampanye, karena sesuai dengan SE Kemendagri tersebut. Hadirnya Yusuf Kohar di luar jam kerja juga menjadi dasar yang bersangkutan tidak terbukti melakukan pelanggaran pemilihan," tutup Yahnu.
Diberdayakan oleh Blogger.