Panwaslu Lampung Timur Hentikan Pengaduan Masalah Kampanye "Mata Sipit"

KATALAMPUNG.COM - Setelah melalui kajian, Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Lampung Timur akhirnya memutuskan untuk memberhentikan laporan tak memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke tahap selanjutnya, terhadap Calon Gubernur Lampung Nomor Urut Satu, M. Ridho Ficardo, Kamis (14/06/2018).



Panwaslu Lampung Timur Hentikan Pengaduan Masalah Kampanye "Mata Sipit"


Diketahui sebelumnya, Junaidi sebagai  masyarakat Sukadana Kabupaten Lampung Timur melaporkan Ridho Ficardho kepada Panwaslu Lampung Timur. Laporan itu didasarkan pada pernyataan Ridho Ficardo perihal keterlibatan "mata sipit" dalam kontestasi Pilgub Lampung 2018. 

Bahwasanya, Junaidi menilai pernyataan "mata sipit" Ridho saat kampanye di Sukadana itu dianggap kampanye rasis.

Setelah proses kajian, Panwaslu Lampung Timur memutuskan untuk menghentikan pengaduan. Berdasarkan penelitian dan pemeriksaan terhadap laporan atau temuan yang masuk dan hasil kajian pengawas pemilu, laporan yang diberikan tidak memenuhi syarat materiil pelaporan, sehingga laporan tersebut tidak memenuhi unsur.

Maka, setelah melalui kajian antara Panwaslu dan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Kabupaten Lampung Timur diputuskan untuk tidak melanjutkan laporan tersebut. Kasus itu dianggap tidak memenuhi syarat materil untuk dilanjutkan.

Keputusan itu tertuang dalam Pemberitahuan Tentang Status Laporan/ Temuan yang diterbitkan Panwaslu Kabupaten Lampung Timur, Kamis, 14 Juni 2018. Surat tersebut ditandatangani oleh koordinator sentra gakkumdu Lailatul Khoiriyah, S.HI.(Jhoni)
Diberdayakan oleh Blogger.