Presiden Tetapkan Rabu 27 Juni 2018 Sebagai Hari Libur Nasional

KATALAMPUNG.COM – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2018 Tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018 sebagai hari libur nasional, Senin 25 Juni 2018.


Presiden Tetapkan Rabu 27 Juni 2018 Sebagai Hari Libur Nasional


Penetapan hari libur nasional dalam rangka pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota secara serentak di beberapa provinsi dan kabupaten/kota dilaksanakan guna memeberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi warga negara untuk menggunakan hak pilihnya.

Berdasarkan Pasal 84 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pegganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, pemungutan suara dilakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Tahapan, Program, Dan Jadwal Penyelenggara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota tahun 2018 telah menetapkan hari, tanggal, dan waktu pemungutan suara, yaitu hari Rabu tanggal 27 Juni 2018.(Cholik)
Diberdayakan oleh Blogger.