Dua Saksi Paslon Tolak Bubuhkan Tandatangan, Massa Aksi Desak Soal Praktik Politik Uang

KATALAMPUNG.COM - Dua saksi dari pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung nomor urut 1 (Ridho Ficardo-Bachtiar Basri) dan nomor urut 2 (Herman HN-Sutono) menolak menandatangani berita acara hasil rekapitulasi penghitungan suara  yang dilaksanakan KPU Kabupaten Pringsewu.


Dua Saksi Paslon Tolak Bubuhkan Tandatangan, Massa Aksi Desak Soal Praktik Politik Uang


Rapat pleno terbuka rekapitulasi suara di tingkat Kabupaten Pringsewu ini digelar di aula kantor KPU setempat, Kamis (05/07).

Dimana, dari hasil penghitungan suara yang dilakukan, Paslon Nomor 3 ( Arinal Djunaidi- Chusnuniyah) berhasil unggul dengan mendapat suara sebanyak 91.756 dukungan.

Menyusul kemudian, Paslon nomor urut satu (1) Ridho Ficardo-Bachtiar Basri memperoleh 52.755 suara, diposisi ketiga nomor urut dua (2) Paslon Herman HN-Sutono memperoleh 47.334 suara, dan posisi terakhir nomor urut empat (4), Paslon Mustafa-Jazuli dengan peroleh suara sebanyak 17.519.

Hasil akhir penghitungan suara berdasarkan hasil penghitungan global dari sembilan panitia penyelenggara kecamatan (PPK) se-Kabupaten Pringsewu yakni sebanyak 213.115 suara sah dari DPT sebanyak 291.034.

Rapat pleno  dipimpin Ketua KPU Kabupaten Pringsewu A. Andoyo didampingi para komisioner seperti H.Warsito, Hermansyah, Sofyan Akbar Budiman, Agus Prianto dan Sekretaris KPU setempat. 

Sedang para saksi Paslon maksimal hanya dua orang, namun yang berhak menandatangani berkas hanya satu saksi dari masing-masing Paslon.

Mereka para saksi Paslon yang berhak menandatangani yakni nomor urut satu (1) Suratman, saksi nomor urut dua (2) Suryo Cahyono, nomor urut tiga (3) Dwi Purnomo serta saksi nomor urut empat (4) Edi Susanto.

Hadir dalam kesempatan tersebut Kajari Pringsewu Asep Sontani, perwakilan Kodim 0424 Tanggamus, Kaban Pol PP Edi S.Pamungkas, Kepala Kesbangpol Pringsewu Sukarman, perwakilan dari Polres Tanggamus. Anggota Panwaskab Pringsewu Fajar Fakhlevi, para saksi pasangan calon, seluruh anggota PPK dari sembilan kecamatan se-Kabupaten Pringsewu. 

Massa Desak Panwaslu Pringsewu

Bersamaan dengan proses rekapitulasi suara dilakukan, massa aksi yang mengatasnamakan Forum Masyarakat Pringsewu (FMP) menggelar aksi di halaman kantor Panwaslu Kabupaten Pringsewu.

Massa aksi sengaja ngelurug ke kantor Panwaslukab Pringsewu guna menolak hasil Pilgub Lampung yag terindikasi sudah diciderai dengan adanya praktik "politik uang".

Mereka mendesak Pawaslu guna menyelidiki dan memproses secara hukum laporan-laporan dugaan politik uang yang dilakukan oleh pasangan calon nomor urut 3 Arinal-Chusnunia dalam Pemilihan Gubernur Lampung 27 Juni 2018 lalu.

Koordinator aksi Haryadi mengatakan, Pemilu merupakan pilar utama dari sebuah negara demokrasi. Kehendak dan kedaulatan rakyat merupakan perwujudan dalam sebuah Pemilu yang jujur, adil, bersih, dan bermartabat.

"Melihat, mengamati dan mencermati pelaksanaan Pilgub Lampung beberapa waktu yang lalu. Kami dari FMP  menyatakan menolak praktek politik uang yang terindikasi kuat dilakukan oleh salah satu pasangan calon dalam Pemilihan Gubernur Lampung," tegas Haryadi.

Hariyadi juga mendesak DPRD Provinsi Lampung guna membentuk Pansus dan menyelidiki dugaan praktek politik uang yang terjadi, termasuk menyelidiki hubungan serta dugaan aliran dana dari perusahaan Sugar Group Company (SGC) kepada pasangan calon gubernur nomor urut 3 (Arinal-Chusnunia).

"Kami juga meminta kepada pemerintah untuk menunda penetapan dan pelantikan pasangan calon Gubernur nomor urut 3 sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih sampai dengan Pansus selesai menjalankan tugasnya. Apabila dugaan politik uang tersebut terbukti, kami meminta pemerintah untuk melakukan Pilgub Lampung ulang," tandasnya.

Menanggapi aksi tersebut, Ketua Panwaslukab Pringsewu, Aziz Amriwan mengaku akan tetap berkomitmen sesuai tugas dan kewenangan sebagai Panwaslu  dalam menindak lanjuti setiap laporan dari masyarakat.  

"Jadi, dari laporan- laporan yang masuk sudah kami proses yang didalam melibatkan tim dari Gakumdu yakni kepolisian dan kejaksaan," sebut Azis.

Menurut Azis, laporan dan dugaan pelanggaran hingga saat ini masih dalam proses.

"Jadi, tidak ada yang kami sepelekan sampai ada hasil seperti yang diinginkan," imbuhnya. (DN/Gus/Bal)
Diberdayakan oleh Blogger.