Humanika Laporkan Supriyadi Alfian ke Dewan Pers
Ketua Humanika Lampung,
Basuki, mengatakan, pihaknya melaporkan Supriyadi Alfian ke Dewan Pers dalam
kapasitasnya sebagai Ketua PWI Provinsi Lampung 2016-2021, yang pada masa kampanye acap kali turut hadir
dalam panggung kampanye Arinal – Nunik.
"Tentu saja ini
adalah pelanggaran kode etik sebagaimana surat edaran dewan pers nomor
02/SE-DP/II/2014 tentang indepedensi Wartawan dan seruan Dewan Pers Nomor 01/Seruan-DP/2015
tentang Posisi Media dan Imparsialitas Wartawan dalam Pilkada," ungkapnya.
Untuk itu pihaknya
melaporkan Supriyadi Alfian ke Dewan Pers untuk dilakukan tindakan agar dipecat
Sebagai Ketua PWI Provinsi Lampung.
"Kami sudah
konsultasi dengan anggota Dewan Pers, laporan kami dinyatakan bisa di terima.
Dan laporan kami diterima langsung oleh saudara Emi dan Reza di Bagian
Pelaporan Dewan Pers pada Senin 2 Juli 2018," terangnya.
Selain itu, lanjutnya,
Humanika juga melaporkan Harian Momentum mengenai pemberitaan tertanggal 25
Juni 2018 dengan Judul : "Lampung
punya Gubernur Baru.
“Bahwa Harian Momentum
dimasa tenang malah membuat berita yang menguntungkan salah satu calon dengan
mem-framing, hasil survei yang
dirilis hari Jumat, padahal pertanggal 24 Juni sampai dengan 26 Juni 2018
adalah masa tenang kampanye, dengan pemberitaan tersebut menggiring opini
publik untuk menguntungkan salah satu calon yakni Paslon urut 3. Seperti kita ketahui bahwa Harian Momentum ini
direkturnya adalah Supriyadi Alfian," pungkasnya.
Menurut Basuki, pihak
Dewan Pers sudah menyatakan akan langsung memproses laporan itu."Dewan
Pers sudah menyatakan akan langsung memproses laporan itu," tutupnya.