Tidak Terima Dengan Keputusan Majelis Pemeriksa, Kuasa Hukum Paslon 2 Akan Ajukan Keberatan ke Bawaslu RI

KATALAMPUNG.COM – Kuasa Hukum Paslon 2 Lenistan Nainggolan mengatakan Keputusan Majelis Pemeriksa Bawaslu Lampung yang menyatakan tidak terpenuhinya unsur Money Politics secara Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) oleh Paslon 3, tidak dapat diterima. Atas keputusan itu, pihaknya akan mengajukan keberatan ke Bawaslu RI.  



Tidak Terima Dengan Keputusan Majelis Pemeriksa, Kuasa Hukum Paslon 2 Akan Ajukan Keberatan ke Bawaslu RI



“Jadi hasil Keputusan Majelis Pemeriksa tadi menyatakan bahwa laporan kami tidak diterima. Untuk ini kami dengan tegas minta dicatatkan bahwa kami keberatan atas keputusan ini. Dengan keberatan ini kami akan mengajukan ke Bawaslu Pusat,” ujar Lenistan, Kamis (19/7).

Menurutnya, laporan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi saat ini sedang berjalan. Ia akan mengajukan keberatan ke Bawaslu RI dalam waktu 3 hari setelah bukti keputusan diterima.

“Saat ini akan kita ajukan ke Bawaslu RI, kita diberi waktu 3 hari setelah bukti keputusan itu diterima. Besok jam 10 kita sudah menerima keputusannya maka kita akan membuat memori keberatan ke Bawaslu RI Pusat,” jelasnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Paslon 2 lainnya, Resmen Khadafi menilai bahwa sudah terlihat jelas adanya tindakan money politics secara Terstruktur, Sistematis dan Masif. Menurutnya, hal itu sudah dibuktikan di dalam persidangan.

“Kita hadirkan saksi-saksi dan kita tunjukan bukti-bukti bahwa prinsipnya ini terjadi bagi-bagi uang diseluruh kabupaten/kota,” ungkap Khadafi.

Senada dengan Lenistan, Khadafi mengungkapkan upaya dari pelapor paslon 2 yang akan mengajukan keberatan ke Bawaslu RI. “Mungkin senin kita sudah sampai dibawaslu RI,” ujarnya.(Cholik)
Diberdayakan oleh Blogger.