DAMAR Dampingi Korban Dugaan Pelecehan Seksual Oknum Dosen Unila
“Saat ini sedang diproses
oleh Polda Lampung, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B-671/IV/2018/SPKT,
pada tanggal 24 April 2018,” ujar Melda Fatmayanti selaku ketua Tim Kuasa Hukum
DCL di Lembaga Advokasi Perempuan DAMAR, Selasa, 7 Agustus 2018.
Menurutnya, penyidik telah
mengambil keterangan dari korban, saksi-saksi yang menguatkan laporan korban
dan juga CE selaku terlapor.
“Hasilnya perkara tersebut
saat ini sudah ditingkatkan statusnya menjadi sidik/penyidikan,"
ungkapnya.
Selain itu, dalam
menghadapi proses hukum, CE didampingi oleh Tim Penasehat Hukum Bidang
Konsultasi dan Bantuan Hukum Unila (BKBH Unila). Melda menilai, CE tidak memenuhi
kriteria Penerima Bantuan Hukum.
Ia menjelaskan, dalam
pasal 5 UU No 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum, bahwa penerima bantuan hukum
adalah setiap orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak
dasar secara layak dan mandiri.
"Bahwa di media online tim BKBH Unila menyatakan akan
menggandeng ahli pidana dari Unila untuk membantu pelapor pembelaan dalam
proses hukum ini," tuturnya.
Pihaknya, selaku Penasehat
Hukum DCL telah menyurati Rektor Unila untuk meminta kepada Rektor Unila agar
segera menonaktifkan sementara CE dari segala aktivitas akademik hingga proses
hukum yang bersangkutan selesai. Hal ini untuk mencegah korban-korban
berikutnya.
"Kami juga meminta
kepada rektor Unila untuk menghentikan keterlibatan CE pada proses hukum yang
sedang berjalan. Hal ini dikarenakan membuat posisi Unila terkesan melindungi
pelaku pelecehan seksual," tutupnya.(cholik)