DAMAR Dampingi Korban Dugaan Pelecehan Seksual Oknum Dosen Unila

KATALAMPUNG.COM - Lembaga Advokasi Perempuan DAMAR, mendampingi DCL, salah satu mahasiswi FKIP PGSD Universitas Lampung (UNILA) yang menjadi korban pelecehan seksual, yang diduga dilakukan oleh oknum dosen CE. CE merupakan dosen pembimbing skripsi korban.


DAMAR Dampingi Korban Dugaan Pelecehan Seksual Oknum Dosen Unila


“Saat ini sedang diproses oleh Polda Lampung, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B-671/IV/2018/SPKT, pada tanggal 24 April 2018,” ujar Melda Fatmayanti selaku ketua Tim Kuasa Hukum DCL di Lembaga Advokasi Perempuan DAMAR, Selasa, 7 Agustus 2018.

Menurutnya, penyidik telah mengambil keterangan dari korban, saksi-saksi yang menguatkan laporan korban dan juga CE selaku terlapor.

“Hasilnya perkara tersebut saat ini sudah ditingkatkan statusnya menjadi sidik/penyidikan," ungkapnya.

Selain itu, dalam menghadapi proses hukum, CE didampingi oleh Tim Penasehat Hukum Bidang Konsultasi dan Bantuan Hukum Unila (BKBH Unila). Melda menilai, CE tidak memenuhi kriteria Penerima Bantuan Hukum.

Ia menjelaskan, dalam pasal 5 UU No 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum, bahwa penerima bantuan hukum adalah setiap orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri.

"Bahwa di media online tim BKBH Unila menyatakan akan menggandeng ahli pidana dari Unila untuk membantu pelapor pembelaan dalam proses hukum ini," tuturnya.

Pihaknya, selaku Penasehat Hukum DCL telah menyurati Rektor Unila untuk meminta kepada Rektor Unila agar segera menonaktifkan sementara CE dari segala aktivitas akademik hingga proses hukum yang bersangkutan selesai. Hal ini untuk mencegah korban-korban berikutnya.

"Kami juga meminta kepada rektor Unila untuk menghentikan keterlibatan CE pada proses hukum yang sedang berjalan. Hal ini dikarenakan membuat posisi Unila terkesan melindungi pelaku pelecehan seksual," tutupnya.(cholik)
Diberdayakan oleh Blogger.