KPP Bea Cukai Bandarlampung Musnahkan BMN Hasil Penindakan

KATALAMPUNG.COM - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Bandar Lampung musnahan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan, bersama Wakil Menteri Keuangan Republik Indonesia, di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) PT Fortune Auctionindo Abadi, Jumat, 10 Agustus 2018.




Kementerian Keuangan khususnya Kantor Wilayah Bea dan Cukai Sumatera Bagian Barat dari tahun ke tahun senantiasa melakukan peningkatan pengawasan terhadap peredaran barang impor/ekspor dan barang kena cukai ilegal di wilayah lampung, Bengkulu, dan Sumatera Barat.

Salah satu tugas dari Bea dan Cukai adalah community protector, yaitu melindungi masyarakat dari peredaran barang yang ilegal.

"KPPBC Tipe Madya Pabean B Bandar Lampung melaksanakan pemusnahan terhadap barang bukti hasil penindakan selama semester kedua di tahun 2017 dengan total nilai barang sebesar Rp. 1,294 Milyar," ungkap Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat Yusmarizal.

Yusmarizal merinci barang yang dimusnahkan antaralain 3,5 juta barang rokok ilegal dimana perkiraan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah sebesar Rp. 500 juta. 288 bal pakaian bekas dan 34 roll tekstil berupa kain gulungan/karpet yang tidak memiliki perizinan impor dari Kementerian Perdagangan, perkiraan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah sebesar Rp. 203.7 juta, dan 1.100 unit mainan anak-anak berupa pokemon atau military toys yang tidak memiliki perizinan.

"DJBC berharap agar masyarakat menghindari untuk membeli, mengkomsumsi, maupun memproduksi Barang Kena Cukai (BKC) seperti rokok ataupun minuman keras (Miras/MMEA) illegal," jelas Yusmarizal

"Kami berharap dapat meningkatkan kerjasama yang baik dengan instansi penegak hukum lainya, serta tak kalah pentingnya, kami sangat mengharapkan peran serta masyarakat dalam membantu DJBC melaksanakan tugas dan fungsinya," tutupnya.(cholik)
Diberdayakan oleh Blogger.