Kuasa Hukum Ridho-Bachtiar Harap Bawaslu RI Kabulkan Gugatan Pemohon


KATALAMPUNG.COM – Tim kuasa hukum pasangan calon nomor urut satu berharap Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia (RI) dapat mengabulkan gugatan pemohon pada sidang putusan Bawaslu RI yang rencananya akan digelar sekitar pukul 13.00 WIB, Jum’at (10/8).


Kuasa Hukum Ridho-Bachtiar Harap Bawaslu RI Kabulkan Gugatan Pemohon
Ilustrasi, sumber: rmol.co


“Kita berharap Bawaslu RI akan mengabulkan gugatan keberatan kita atas putusan sidang Bawaslu Provinsi Lampung di kantor Gakkumdu beberapa waktu lalu terkait adanya dugaan politik uang secara Terstruktur, Sistematis dan Massif (TSM) di pilgub 27 Juni 2018 lalu,”kata Ahmad Handoko tim kuasa hukum pasangan calon nomor urut  satu M.Ridho Ficardo – Bachtiar Basri, Kamis (9/8).

Pihaknya telah menjalani sidang pemeriksaan perdana bersama Bawaslu RI pada Rabu (8/8) kemarin. Dalam sidang itu, pihaknya menyampaikan alasan mengajukan gugatan keberatan dan adanya penambahan alat bukti yang telah disampaikan ke Bawaslu Lampung beberapa waktu lalu.

Penambahan alat bukti itu berupa putusan sidang Pengadilan Negeri Kota Agung yang telah memvonis warga setempat bersalah melakukan dugaan politik uang untuk memenangkan pasangan calon nomor urut tiga, Arinal Djunaidi – Chusnunia Chalim di ajang pesta demokrasi lima tahunan tingkat provinsi tersebut.

 “Kemarin kita di panggil Bawaslu RI untuk sidang pemeriksaan pada pukul 14.00 – 15.30 WIB WIB untuk mengkonfirmasi gugatan keberatan dan alat bukti yang dihadirkan. Dalam sidang itu, Majelis Hakim juga menanyakan terkait proses sidang di Bawaslu Provinsi Lampung,”ungkapnya.

Oleh karena itu, setelah digelarnya sidang perdana itu,  ia meminta agar Bawaslu RI bisa mengabulkan permohonan dari tim kuasa hukum nomor urut satu M.Ridho Ficardo – Bachtiar Basri.

“Kita berharap banyak ke Bawaslu RI mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut tiga Arinal Djunaidi – Chusnunia Chalim dan menggelar pilgub ulang,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) dan Bawaslu RI akan menggelar sidang putusan atas gugatan yang disampaikan oleh tim kuasa hukum paslon nomor urut satu M. Ridho Ficardo – Bachtiar Basri pada Jumat (10/8). Rencananya, MK akan menggelar sidang putusan sekitar pukul 08.30 WIB.

Sementara itu, Bawaslu RI juga akan menggelar sidang putusan atas gugatan yang disampaikan oleh tim kuasa hukum paslon nomor urut satu M. Ridho Ficardo – Bachtiar Basri pada Jumat (10/8) sekitar pukul 13.00 WIB. (*)
Diberdayakan oleh Blogger.