Masyarakat Tolak Penggusuran Pasar Griya Sukarame

KATALAMPUNG.COM - Penggusuran sewenang-wenang yang dilakukan Pemerintah Kota Bandarlampung terhadap masyarakat Pasar Griya, pada Selasa, 24 Juli 2018, sampai hari ini masih menjadi persoalan rakyat.


Masyarakat Tolak Penggusuran Pasar Griya Sukarame


Alian Setiadi sebagai Ketua LBH Bandarlampung menyampaikan upaya alih fungsi lahan yang akan dilakukan Pemkot menyisakan permasalahan bagi masyarakat yang terdampak akibat korban keangkuhan pemerintah.

"Bukan hanya menghilangkan tempat tinggal, namun juga mematikan sumber perekonomian masyarakat bahkan mengancam putusnya pendidikan anak," jelas Alian Setiadi, Selasa 14 Agustus 2018.

Korban penggusuran Pasar Griya kini menuntut hak mereka sebagai warga negara dan meminta kepada Pemerintah Kota Bandarlampung sebagai representatif dari pada negara untuk hadir dan bertanggung jawab dalam memberikan resolusi atau jalan tengah atas penggusuran yang dilakukan Pemkot secara paksa.

"Sudah jelas di dalam UUD 1945 Pasal 27 Ayat 2 Tentang Hak Warga Negara Untuk Mendapatkan Penghidupan Layak, serta hak warga negara untuk mendapatkan pekerjaan karena pembangunan haruslah melibatkan masyarakat dan menjunjung tinggi hak asasi manusia," ungkapnya.

Atas sikap Pemerintah Kota Bandarlampung yang anti demokrasi, pihaknya menyatakan sikap untuk tidak tunduk dan diam terhadap kekuasaan KABIR yang mencekik leher rakyat miskin. 

"Kami menuntut Pemerintah Kota Bandarlampung segera menemui masyarakat Pasar Griya untuk mendiskusikan dan mencari jalan keluar atas masalah tersebut. Berikan hak atas tempat tinggal yang layak, sumber ekonomi layak (pekerjaan) dan akses pendidikan yang layak," katanya.(cholik)
Diberdayakan oleh Blogger.