Wahrul Fauzi Dampingi Pers Laporkan Rakata ke Polda Lampung
"Kemarin
Senin (23/4) laporan kami dinyatakan kurang lengkap oleh Polda Lampung, maka
kami meminta bantuan hukum dan mengkuasakan kepada saudara kami Wahrul Fauzi
Silalahi untuk melaporkan dan menuntut pidana Direktur Rakata Institute,"
kata Kordinator Aliansi Pers Peduli Lampung di kantor Advokat WFS dan Rekan,
Selasa (24/4/2018).
Sementara,
Wahrul Fauzi menyambut baik permintaan pers yang tergabung dalam Aliansi Pers
Peduli Demokrasi Lampung.
"Kita
hari ini sudah meeting gelar perkara
terkait penistaan oleh Saudara Eko Kuswanto dan ini terpenuhi pelanggaran
UU ITE dan siang ini kita akan melapor ke Polda. Tidak ada alasan bagi Polda
Lampung untuk tidak menerima," tegas mantan Direktur LBH Bandar Lampung.
Ia
pun turut menyesalkan adanya pengkotak-kotakan yang dilakukan Direktur Rakata
Institute yang dibuktikan lewat undangan melalui Whatsapp dan terbroadcast ke
semua media.
"Loh
profesi wartawan jangan dikotak-kotakan dengan mengundang 7 wartawan dan
amplop. Ini bahaya memprovokasi umat, memprovokasi pemberi informasi. Apalagi
dia sebagai Direktur Lembaga Survey Rakata Institute yang juga berstatus
sebagai akademisi," tegas dia.
Selain
itu saat ini merupakan tahun politik. Sikap Rakata Institute dapat membuat
gaduh iklim politik Lampung. "Karena jangan sampai Eko ini memprovokasi
pendukung masing-masing paslon," ujar Wahrul.