JPK Lampung Timur Dampingi Korban Penggelapan Uang

KATALAMPUNG.COM - Menindaklanjuti surat pengaduan yang disampaikan ke Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Kepolisian Resort Lampung Timur oleh pengurus Jaringan Pemberantasan Korupsi (JPK) Koordinator Daerah (Korda) Lampung Timur pada, 7 Februari 2019 lalu. Untuk itu pengurus JPK Korda Lamtim, Jumat (15/3) mendampingi para korban BMT Surya Melati menghadap ke unit tindak pidana tertentu (Tipidter) Polres Lamtim.

JPK Lampung Timur Dampingi Korban Penggelapan Uang

Tujuan melaporkan dugaan penggelapan uang ratusan juta rupiah yang diduga dilakukan oleh oknum pengurus BMT Surya Melati Way Jepara Lampung Timur dan jajarannya. Korban yang datang ke Polres Lamtim sebanyak 3 dari 7 orang, diantaranya Erni warga Desa Taman Fajar. Dadang dan Rahidi warga Desa Tanjung Kesuma Kecamatan Purbolinggo. 

Sementara 4 orang korban yang berhalangan hadir yaitu, Hartini warga Desa Taman Fajar. Eti Undang dan Oyib serta Hasan Abidin warga Desa Tanjung Kesuma.

IPDA Arthur Joshua Toreh Kepala Unit (Kanit) Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Kepolisian Resort (Polres) Lampung Timur menyampaikan permohonan maaf sehubungan pihaknya belum dapat memeriksa karena dalam keadaan pemadaman lampu PLN. 

Pihaknya berjanji akan memeriksa para korban pada hari Rabu (20/3) karena sedang dalam masa persiapan menyambut kedatangan Kapolda Lampung ke Polres Lampung Timur Selasa (19/3).

"Mohon maaf karena situasi sedang mati lampu, laporan siap akan kami proses hari Rabu, karena hari Selasa (19/2) kami disini akan menerima kunjungan dari Bapak Kapolda Lampung," kata Kanit Tipidter.

Reporter: Jhoni
Diberdayakan oleh Blogger.