PLN Pastikan Tarif Listrik Golongan Tegangan Rendah Turun
KATALAMPUNG.COM – PLN memastikan menjalankan Keputusan Menteri ESDM terkait penurunan tarif adjustment untuk pelanggan golongan rendah. Penurunan tarif listrik tersebut terhitung per hari ini (Kamis, 1 Oktober 2020) hingga Desember 2020.
“Dengan
hal ini maka harga per/KWh untuk tarif golongan rendah yang sebelumnya Rp
1.467/kWh kini turun menjadi Rp 1.444,70/kWh atau turun Rp 22,5/kWh. Penetapan
ini berlaku untuk bulan Oktober
sampai Desember 2020,” ujar Agung
Murdifi selaku Executive Vice President
Communication and CSR PLN melalui keterangan tertulisnya, Kamis (1/10).
Menurutnya,
keputusan ini diambil Pemerintah dengan mempertimbangkan
kondisi ekonomi masyarakat akibat terdampak covid-19 dan sebagai wujud negara hadir
untuk memberikan kemudahan dan solusi bagi para pelanggan listrik.
“Listrik
sudah menjadi kebutuhan dasar masyarakat saat ini. Seluruh aktivitas masyarakat
ditopang oleh pasokan listrik. Dengan
adanya penurunan ini, Pemerintah dan PLN ingin memberikan ruang untuk pelanggan
golongan rendah agar dapat lebih banyak memanfaatkan listrik untuk menunjang
kegiatan ekonominya dan dalam kegiatan kesehariannya,” jelas Agung.
Dirinya menambahkan, penurunan tarif bagi Golongan rendah ini tidak menyertakan syarat apapun. “Silahkan nikmati penurunan tarif ini dan gunakan listrik PLN dengan nyaman dan tentu saja aman,” tambah Agung.
Menurut Agung, pelanggan yang mendapatkan penurunan tarif listrik antara lain: R-1 TR 1300VA, R-1 TR 2200 VA, R-2 TR 3500-5500 VA, R-3 TR 6600 VA, B-2 TR 6600-200 kVA, P-1 TR 6600 VA sd 200 kVA dan P-3 /TR.
Sementara
untuk pelanggan Rumah Tangga daya 450 VA
mendapatkan diskon 100% (digratiskan) dan pelanggan Rumah Tangga daya 900 VA
bersubsidi mendapatkan diskon 50% yang sudah dimulai sejak April 2020. Selain
itu, keringanan juga diberikan bagi pelanggan Bisnis kecil daya 450 VA dan
Industri kecil daya 450 VA dengan diskon 100%.(pln/dde)