Gapensa Buka Posko Pengaduan Penyelewengan Dana Desa
Menurut Ferly, saat ini penggunaan dana desa sudah
dalam kondisi yang darurat. Berdasarkan evaluasi dan invetsigasi sementara tim
advokasi Gapensa di lapangan, ditemukan adanya indikasi penyelewengan dana
desa.
"Ada beberapa titik yang sedang kami pantau. Kami
menghimbau kepada masyarakat yang peduli dan sadar akan adanya penyelewengan
korupsi dana desa untuk segera melaporkan kepada aparat penegak hukum. Bisa juga langsung ke posko pengaduan Gapensa
di Sekretarit kami di Jalan Keramat Rajabasa," ujar Ferly.
Menurut Aktivis yang aktif dalam perjuangan kerakyatan
ini menyatakan bahwa berdasarkan Permendes No.4 Tahun 2017 secara tegas sudah
dijelaskan tentang penggunaan dana desa. Ferly menyatakan, prioritas penggunaan
dana desa harus digunakan untuk membiayai kegiatan atau program yang dibutuhkan
oleh desa. Khususnya bidang kegiatan BUMDesa, BUMDesa bersama, embung desa
termasuk digunakan untuk penciptaan produk unggulan desa
"Temuan kami, ada penggunaan angaran yang tidak
tepat sasaran dan malah digunakan bukan untuk desa seperti di Lampung Barat
yang digunakan untuk plesiran istri peratin. Ini sangat ironis dan sudah sangat
darurat," timpal Ferly.
Untuk itu, selain membuka posko pengaduan, Gapensa
Provinsi Lampung juga membuka layanan pengaduan melalui hot line ke call centre
Gapensa: 082282980898. (gsi)