Polemik Dana Desa Di Lampung Barat, Sekretaris Gapensa; Usut Tuntas

BANDARLAMPUNG, katalampung.com-Kisruh masalah penggunaan Dana Desa di Kabupaten Lampung Barat kian menarik perhatian publik. Diduga pemberangkatan ibu-ibu PKK se-kabupaten Lampung Barat dengan menggunakan Dana Desa tidak sesuai dengan Prioritas Penggunaan Dana Desa.

Polemik Dana Desa Di Lampung Barat, Sekretaris Gapensa: Usut Tuntas

Garda Pembangunan Tunas Bangsa (Gapensa) Lampung ikut angkat bicara mengenai masalah tersebut.  Saat ditemui tim katalampung.com di Bandarlampung,  Sekretaris Gapensa Ferly Fernando mengatakan bahwa wajar saja jika masalah ini menarik perhatian publik.

"Wajar saja kalu keberangkatan Ibu-ibu PKK se-Lampung Barat ke Bali kita curigai? Ada tidak dalam APBDes?. Kenapa harus ibu-ibu PKK yang berangkat?. Memangnya tidak ada perangkat desa yang lain?," tanya Ferly.

Lebih lanjut,  Ferly mengatakan bahwa Gapensa akan menindak lanjuti permasalahan ini sampai benar-benar jelas sehingga tidak lagi menuai polemik di masyarakat.

"Dalam waktu dekat kita akan menyambangi Inspektorat,  BPK,  dan Kejaksaan untuk mengusut tuntas permasalahan ini, " tegas Ferli.

Ferly menambahkan, untuk mengetahui apakah penggunaan Dana Desa untuk bimtek ibu-ibu PKK se Lampung Barat menyalahi aturan atau tidak,  maka perlu dilakukan audit  penggunaan anggaran desa. BPK, katanya harus melakukan audit terhadap permasalahan ini.

Sebagai bagian dari masyarakat, Ferly sendiri mengaku prihatin dengan kejadian tersebut. Dia bahkan menaruh keheranan. "Kecurigaan kami, ini cuma jalan-jalan saja yang dikemas sebagai bimtek. Ada yang diuntungkan dari kegiatan ini," papar Ferly.

Menurut Ferly, Dana Desa yang digelontorkan oleh pemerintah sangat besar. Seharusnya, dana tersebut digunakan dengan hati-hati dan untuk kesehjateraan masyarakat.

Menurutnya, Permendes Nomor 4 tahun 2017 secara tegas mengatakan bahwa prioritas penggunaan Dana Desa untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan di bidang Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, yang diutamakan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan yang bersifat lintas bidang, terutama bidang kegiatan BUMDesa atau BUMDesa Bersama, embung, produk unggulan Desa atau kawasan perdesaan dan sarana olah raga.

"Itu juga penggunaan Dana Desa harus dipublikasikan kepada masyarakat di ruang publik yang dapat diakses oleh masyarakat. Permendes No. 4 tahun 2017 sangat menegaskan hal tersebut. Kami sangat berharap, Dana Desa tidak menjadi bahan bancakan baru. Tidak menjadi sumber bisnis baru bagi pihak-pihak yang hanya mau ambil untung. Ini bukan hanya di Lampung Barat saja ya, tapi untuk semua Prioritas Penggunaan Dana Desa khususnya di Lampung. Kami akan dorong untuk dilakukan audit BPK," tutup Ferly.(gsi)
Diberdayakan oleh Blogger.