Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Somasi KPU
KATALAMPUNG.COM
– KPU mengeluarkan Keputusan KPU Nomor 291/PL.02.4-Kpt/06/KPU/I/2019 tentang
Petunjuk Teknis Fasilitasi Penayangan Iklan Kampanye Melalui Media Bagi Peserta
Pemilu 2019. Namun yang menjadi persoalan adalah hilangnya fasilitasi
penayangan iklan kampanye melalui media dalam jaringan. Atas dasar keputusan
ini, SMSI angkat bicara.
“Ini ada apa dengan KPU.
Kita somasi untuk meminta pembatalan keputusan 291,” kata Ketua Departemen
Hukum Pengurus Pusat SMSI Cecep Syaepudin, Jumat, 22 Februari 2019.
Cecep mengungkapkan dalam
Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum dalam pasal
23 ayat (1) dan pasal 38 ayat (1) telah diatur bahwa iklan kampanye pada Pemilu
2019 dilakukan melalui media cetak, media elektronik dan/atau media dalam
jaringan yang pelaksanaan fasilitasi iklan tersebut ditetapkan dalam keputusan
KPU.
PKPU itu kemudian
ditindaklanjuti dalam Keputusan KPU Nomor 1096/PL.01.5-Kpt/06/KPU/IX/2018
tentang Petunjuk Teknis Fasilitasi Metode Kampanye Dalam Pemilihan Umum Tahun
2019. “Dalam Keputusan KPU tahun 2018 itu masih menetapkan bahwa iklan kampanye
melalui media cetak, elektronik dan media dalam jaringan,” kata Cecep.
Namun dalam Keputusan KPU
yang paling gres yakni Nomor 291/PL.02.4-Kpt/06/KPU/I/2019 tentang Petunjuk
Teknis Fasilitasi Penayangan Iklan Kampanye Melalui Media Bagi Peserta Pemilu
2019 pelaksanaan fasilitasi penayangan iklan kampanye melalui media dalam
jaringan dihapus.
“Yang ada hanya melalui
media cetak, media elektronik TV dan media elektronik Radio. Ada apa ini
mengapa fasilitasi iklan kampanye melalui media dalam jaringan menjadi tidak
ada,” kata Cecep.
Menurutnya, atas restu dari pimpinan
SMSI, dirinya pun mensomasi KPU untuk mempersoalkan keputusan KPU yang tidak
sejalan dengan Peraturan dan Keputusan yang ada. “Bila jawabannya tidak
memuaskan rencananya KPU akan kami gugat secara hukum,” tandasnya.(**)