Kepastian Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Provinsi Lampung Terjawab
Melalui Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda)
Provinsi Lampung, Rozali, Jumat (13/10/2017), Pemprov Lampung memastikan
program pemutihan PKB akan dimulai Selasa, 17 Oktober 2017.
Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 44 Tahun
2017 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan
Bermotor yang ditandatangani Gubernur Lampung Muhammad Ridho Ficardo pada 25
Agustus 2017, Program Pemutihan PKB akan berlangsung dari tanggal 17 Oktober
hingga 31 Desember 2017.
Pergub tersebut mengatur tentang pemberian keringanan,
pengurangan, dan atau pembebasan terhadap pokok, denda, dan bunga atas utang
pajak jenis PKB. Kemudian, bea balik nama kendaraan bermotor di Provinsi
Lampung.
Menurut Rozali, masyarakat yang ingin melakukan
pemutihan PKB diharapkan membawa surat kelengkapan untuk diproses pada tenggat
waktu yang telah ditentukan. “Kepastian ini kita ambil karena kesiapan dari
instansi kepolisian yang sudah jelas,” ujarnya. (**)