Kepastian Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Provinsi Lampung Terjawab

BANDARLAMPUNG, katalampung.com – Kepastian akan adanya Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) roda dua dan empat di Provinsi Lampung terjawab sudah.

Kepastian Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Provinsi Lampung Terjawab

Melalui Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung, Rozali, Jumat (13/10/2017), Pemprov Lampung memastikan program pemutihan PKB akan dimulai Selasa, 17 Oktober 2017.

Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 44 Tahun 2017 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang ditandatangani Gubernur Lampung Muhammad Ridho Ficardo pada 25 Agustus 2017, Program Pemutihan PKB akan berlangsung dari tanggal 17 Oktober hingga 31 Desember 2017.

Pergub tersebut mengatur tentang pemberian keringanan, pengurangan, dan atau pembebasan terhadap pokok, denda, dan bunga atas utang pajak jenis PKB. Kemudian, bea balik nama kendaraan bermotor di Provinsi Lampung.

Menurut Rozali, masyarakat yang ingin melakukan pemutihan PKB diharapkan membawa surat kelengkapan untuk diproses pada tenggat waktu yang telah ditentukan. “Kepastian ini kita ambil karena kesiapan dari instansi kepolisian yang sudah jelas,” ujarnya. (**)
Diberdayakan oleh Blogger.