Komnas HAM RI: Kasus Talangsari Sudah Selesai
KATALAMPUNG.COM - Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia Beka Ulung Hapsara mengatakan, Kasus Talangsari 1989 telah selesai. Namun kedatangan Komnas HAM ke Lampung Timur bukanlah penyidik melainkan adalah untuk berdiskusi dalam upaya pemenuhan hak-hak korban.
![]() |
Foto: Rakor Peristiwa Talangsari 1989 di Pemkab Lampung Timur, Rabu (23/4) |
Hal tersebut disampaikan
oleh Beka Ulung Hapsara saat digelar Rapat Koordinasi Terkait Peristiwa Talangsari 1989 dan Upaya Pemulihan Hak-hak Korban Pelanggaran HAM yang Berat,
Rabu (23/4/2019).
“Karna Kasus Talangsari
ini sudah selesai kasusnya, jadi kedatangan kami kesini bukanlah sebagai
penyidik melainkan adalah untuk berdiskusi. Kami dari Komisi Nasional HAM RI
ini hanya bisa melakukan penyidikan dan membantu pemenuhan hak-hak korban,”
ujar Beka Ulung.
Menurutnya, sesuai dengan
prosedur yang berlaku, tugas dari Komnas HAM adalah mengurus kasus dengan
pelanggaran HAM yang berat dan menemukan bukti yang cukup terkait pelanggaran
HAM. “Kemudian menyerahkan berkas-berkas yang sudah lengkap kepada Jaksa Agung,”
tambahnya.
“Berbagai upaya pun telah
dilakukan selain melaporkannya kepada jaksa Agung kami juga telah melakukan
komunikasi dengan pimpinan pusat yakni Presiden dan Wakil Presiden demi
terwujudnya pemenuhan hak-hak korban yang telah dilanggar haknya terkait 13
kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia yang kami tangani.”
Reporter: Jhoni