Tiga Partai Pengusung Dampingi Eva-Deddy Mendaftar ke KPU

KATALAMPUNG.COM - Bakal Pasangan Calon Walikota dan wakil walikota Eva Dwiana-Deddy Amarullah mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandarlampung ditemani oleh Ketua DPC PDIP Badarlampung Wiyadi, Ketua DPD NasDem Bandarlampung Naldi Rinara, dan Ketua DPC Gerindra Bandarlampung Andika Wibawa, yang merupakan partai pengusung pasangan calon itu.

Tiga Partai Pengusung Dampingi Eva-Deddy Mendaftar ke KPU


Meskipun cukup banyak relawan yang hadir untuk menyambut Eva-Deddy, para pendukung tersebut tetap tidak diizinkan masuk ke halaman kantor KPU demi mematuhi protokol kesehatan.

Eva Dwiana-Deddy Amarullah merupakan pasangan bakal calon kepala daerah kedua yang mendaftar ke KPU usai pasangan Rycko Menoza-Johan Sulaiman yang diusung Golkar dan PKS.

Paslon ini diterima Ketua KPU Kota Bandarlampung Dedi Triadi dan komisioner lainnya. Juga hadir Ketua Bawaslu Candrawansyah dan komisioner Bawaslu.

Kemudian, Ketua DPC PDIP Bandar Lampung Wiyadi, menyerahkan berkas ke paslon dilanjutkan penyerahan berkas oleh Balon Walikota Eva Dwiana didampingi Deddy Amarullah ke Ketua KPU Dedi Triadi.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandarlampung Dedi Triyadi menyatakan, berkas pasangan bakal calon walikota dan wakil walikota Bandarlampung Eva Dwiana-Deddy Amarullah dinyatakan telah memenuhi syarat.

"Sesuai hasil pemeriksaan persyaratan bakal calon dinyatakan telah memenuhi syarat. Hanya ada perbaikan syarat bakal calon Walikota surat pengunduran diri sebagai anggota legislatif Provinsi Lampung dan bisa menyusul," ujar Dedi.

Usai acara, Eva-Deddy yang diwawancarai awak media mengatakan sangat bersyukur telah mendaftar ke KPU didampingi partai pengusung PDIP, Gerindra dan Nasdem. Ia juga berterima kasih  kepada masyarakat yang mendukungnya.

"Alhamdulillah bersama teman-teman, kami sudah mendaftarkan diri, dan dinyatakan memenuhi syarat. Doa kan semoga bisa lancar untuk melanjutkan selanjutnya," ujar Bunda Eva (sapaan akrab Eva Dwiana).(***)

Diberdayakan oleh Blogger.