DPRD Provinsi Lampung Gelar Paripurna Pandangan Umum Fraksi Terhadap Raperda Pinjaman Daerah

BANDARLAMPUNG, KATALAMPUNG.COM - DPRD Provinsi Lampung menggelar paripurna pandangan umum fraksi terhadap rancangan peraturan daerah (raperda) tentang pinjaman daerah usulan prakarsa pemerintah provinsi (Pemprov) Lampung, Selasa siang, 13 Februari 2018.


DPRD Provinsi Lampung Gelar Paripurna Pandangan Umum Fraksi Terhadap Raperda Pinjaman Daerah


Sejumlah fraksi di DPRD Provinsi Lampung menyetujui adanya pinjaman daerah tersebut dengan sejumlah catatan yang harus diperhatikan oleh Pemprov Lampung sebelum melakukan pinjaman tersebut.

Fraksi Gerindra dalam pandangan umumnya menyatakan pembuatan kebijakan melalui Peraturan Daerah dalam era otonomi daerah merupakan alat transformasi atau perubahan bagi daerah. Peraturan daerah memegang peranan penting dalam upaya mencapai sistem pemerintahan yang efektif dan efisien sehingga kinerja pembangunan daerah dapat berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat daerah. Oleh karenanya, Perda bukanlah semata-mata alat untuk mengatur jalannya roda pemerintahan dan pembangunan daerah, namun juga sebagai pemandu dalam mencapai cita-cita daerah dalam menuju keadaan kehidupan masyarakat yang lebih baik.

Memasuki pokok pemandangan umum Fraksi Partai Gerindra DPRD Provinsi Lampung terhadap Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Lampung tentang Pinjaman Daerah, Fraksi Gerindra memandang Raperda ini harus dicermati dengan penuh kehati-hatian. Hal ini mengingat pinjaman daerah akan berdampak langsung terhadap kondisi fiskal Pemerintahan Provinsi Lampung, baik dalam jangka pendek, maupun dalam jangka panjang. Dampaknya tidak saja pada aspek keuangan daerah, namun juga pada keseluruhan aspek berjalannya pemerintahan Provinsi Lampung.

Pinjaman daerah untuk infrastruktur pada prinsipnya adalah leverage yang berfungsi untuk mencapai pertumbuhan ekonomi yang ekspansif. Dengan pinjaman daerah, secara teori, akan mendorong aktivitas perekonomian yang akseleratif, sehingga dengan kinerja pertumbuhan ekonomi yang tinggi tersebut, akan berdampak pada peningkatan pendapatan daerah melalui pajak dan retribusi.

Fraksi Gerindra tentu pada prinsipnya mendukung upaya-upaya pemerintah dalam mendorong akselerasi pembangunan, khususnya pembangunan infrastruktur tersebut, yang berdampak pada peningkatan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Lampung. Namun demikian, dengan pembangunan yang dibiayai oleh pinjaman, Fraksi Gerindra memandang hal tersebut harus dikelola dengan penuh kehati-hatian, akuntabel, transparan dan memenuhi prinsip-prinsip pengelolaan keuangan daerah yang baik. Pandangan Fraksi Gerindra tersebut didasari oleh kondisi-kondisi sebagai berikut:

Pertama, Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI No: 119/PMK07/2017 tentang Peta Kapasitas Fiskal Daerah, yang membagi kapasitas fiskal daerah berdasarkan lima katagori yaitu; (1) sangat tinggi, (2) tinggi, (3) sedang, (4) rendah dan (5) sangat rendah; Provinsi Lampung masuk dalam katagori daerah dengan Kapasitas Fiskal yang sedang, dengan nilai indeks sebesar 0,56. Skor indeks Provinsi Lampung tersebut adalah kritis, mengingat skor tersebut pada posisi kuartil paling bawah, yang jika tidak hati-hati, Provinsi Lampung akan masuk pada katagori wilayah dengan Indeks Kapasitas Fiskal yang rendah. Jika Pemerintah Provinsi Lampung dalam jangka panjang tidak melakukan kebijakan anggaran yang hati-hati, maka menurunnya kapasitas fiskal daerah bukanlah suatu kemustahilan. Dampak lanjutan dari kondisi tersebut adalah adanya keterbatasan anggaran dan ketidakmampuan membayar cicilan pinjaman.

Kedua, Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No 117/PMK.07/2017, batas defisit APBD 2018 untuk daerah dengan kapasitas fiskal yang sedang adalah sebesar 4% dari Perkiraan Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2018.  Dengan batasan regulasi tersebut, Pemerintah Provinsi Lampung harus benar-benar menghitung kondisi defisit yang ada, sehingga pengajuan pinjaman yang diatur melalui Perda ini, memenuhi kaidah perundang-undangan yang berlaku. Kegagalan mengelola defisit akan sangat berdampak luas tidak saja dari aspek keuangan pemerintahan Provinsi Lampung, namun juga terhadap jalannya roda pemerintahan dan pembangunan di Provinsi Lampung yang kita cintai bersama ini.

Ketiga, Fraksi Gerindra memandang pinjaman daerah sebagai salah satu mekanisme pembiayaan yang biasa dan normal, sebagaimana juga dilakukan oleh pemerintahan daerah yang lainnya. Namun demikian, Fraksi Gerinda berkepentingan dana pinjaman tersebut benar-benar dialokasikan secara akuntabel dan transparan, sehingga tidak menimbulkan gejolak di masyarakat, yang kemudian berujung menyalahkan pihak lain sebagai akibat ketidakmampuan daerah dalam mengelola pinjaman. Olehkarenanya, Fraksi Gerindra sangat memperhatikan bahwa pinjaman daerah dikelola dengan prinsip-prinsip keuangan yang baik, akuntabel dan transparan.

Berdasarkan pendapat-pendapat yang telah disampaikan terhadap Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Lampung tentang Pinjaman Daerah, yang menjadi usul insiatif Pemerintah Daerah Provinsi Lampung, Fraksi GERINDRA menyatakan setuju pembahasan Raperda tersebut dilanjutkan untuk kemudian disahkan menjadi Peraturan Daerah. Namun demikian, Fraksi Gerindra memandang pentingnya implementasi setelah raperda tersebut disahkan menjadi perda.

Sementara itu Fraksi Demokrat menyatakan bahwa berdasarkan peraturan pemerintah (PP) nomor 30 tahun 2011 yang menyatakan bahwa pinjaman daerah merupakan kewenangan pemerintah daerah dan harus menjadi inisiatif pemerintah daerah alternative pendanaan APBD sesuai dengan perundang-undangan.

Berdasarkan maksud dan tujuannya bahwa pinjaman daerah tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan kemampuan pembiayaan daerah dalam rangka meningkatkan pembangunan infrastruktur.

Dan alokasi pinjaman sebesar Rp.600 miliar tersebut dimaksudkan untuk pembiayaan ruas jalan di provinsi Lampung. Dan Fraksi Demokrat menyetujui raperda tersebut untuk selanjutnya dibahas ke tingkat selanjutnya dan meminta kepada Gubernur Lampung untuk transparan dalam pengelolaan pinjaman dana tersebut sesuai perundangan-undangan. Diharapkan dengan baiknya kondisi jalan itu nantinya dapat meningkatkan perekonomian di Lampung.

Selanjutnya Fraksi Golkar juga menyetujui untuk membahas raperda pinjaman ini ke tahap selanjutnya mengingat pentingnya pinjaman daerah ini untuk mempercepat proses pembangunan infrastruktur jalan di Lampung. Serta dapat mendorong percepatan peningkatan perekonomian daerah. Dan untuk Fraksi PAN juga ikut mendorong untuk melanjutkan pembahasan selanjutnya.

Diketahui, Pemprov Lampung mengusulakan Raperda pinjaman daerah yang penyampaian  Raperda tersebut disampaikan Plt. Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Hamartoni Ahadis dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung dalam rangka pembicaraan tingkat 1 penyampaian Raperda tentang pinjaman daerah usul prakarsa Pemerintah di Kantor DPRD Provinsi Lampung Senin, (12/02/2018).

Dalam sambutan tertulis Gubernur Ridho disampaikan bahwa pembentukan perda inisiatif eksekutif ini dalam rangka percepatan pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan.

“Hal ini seiring dengan komitmen Pemerintah Provinsi Lampung sebagaimana tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Lampng Kata Plt. Sekdaprov Hamartoni. Berdasarkan perhitungan dan analisa kebutuhan dipandang perlu melakukan pinjaman daerah sebesar Rp600 milyar,” ujarnya.

Angaran tersebut direncanakan akan digunakan untuk membangun 6 ruas jalan provinsi yaitu: pembangunan ruas jalan Simpang Korpri  Sukadamai sepanjang 13.268 meter, pembangunan ruas jalan Padang cermin  Kedondong sepanjang 25.871 meter, pembangunan ruas jalan Bangunrejo  Wates sepanjang 21.212 meter, Pembangunan ruas jalan Pringsewu – Pardasuka sepanjang 16.797 meter, pembangunan ruas jalan Simpang Pematang  Brabasan sepanjang 8.952 meter dan pembangunan ruas jalan Brabasan  Wiralaga sepanjang 17.450 meter.(ADV)
Diberdayakan oleh Blogger.