DPRD Provinsi Lampung Gelar Paripurna Pandangan Umum Fraksi Terhadap Raperda Pinjaman Daerah
Sejumlah fraksi di DPRD
Provinsi Lampung menyetujui adanya pinjaman daerah tersebut dengan sejumlah
catatan yang harus diperhatikan oleh Pemprov Lampung sebelum melakukan pinjaman
tersebut.
Fraksi Gerindra dalam
pandangan umumnya menyatakan pembuatan kebijakan melalui Peraturan Daerah dalam
era otonomi daerah merupakan alat transformasi atau perubahan bagi daerah.
Peraturan daerah memegang peranan penting dalam upaya mencapai sistem
pemerintahan yang efektif dan efisien sehingga kinerja pembangunan daerah dapat
berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat daerah. Oleh karenanya,
Perda bukanlah semata-mata alat untuk mengatur jalannya roda pemerintahan dan
pembangunan daerah, namun juga sebagai pemandu dalam mencapai cita-cita daerah
dalam menuju keadaan kehidupan masyarakat yang lebih baik.
Memasuki pokok pemandangan
umum Fraksi Partai Gerindra DPRD Provinsi Lampung terhadap Rancangan Peraturan
Daerah Provinsi Lampung tentang Pinjaman Daerah, Fraksi Gerindra memandang
Raperda ini harus dicermati dengan penuh kehati-hatian. Hal ini mengingat
pinjaman daerah akan berdampak langsung terhadap kondisi fiskal Pemerintahan
Provinsi Lampung, baik dalam jangka pendek, maupun dalam jangka panjang.
Dampaknya tidak saja pada aspek keuangan daerah, namun juga pada keseluruhan
aspek berjalannya pemerintahan Provinsi Lampung.
Pinjaman daerah untuk
infrastruktur pada prinsipnya adalah leverage
yang berfungsi untuk mencapai pertumbuhan ekonomi yang ekspansif. Dengan
pinjaman daerah, secara teori, akan mendorong aktivitas perekonomian yang
akseleratif, sehingga dengan kinerja pertumbuhan ekonomi yang tinggi tersebut,
akan berdampak pada peningkatan pendapatan daerah melalui pajak dan retribusi.
Fraksi Gerindra tentu pada
prinsipnya mendukung upaya-upaya pemerintah dalam mendorong akselerasi
pembangunan, khususnya pembangunan infrastruktur tersebut, yang berdampak pada
peningkatan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Lampung. Namun
demikian, dengan pembangunan yang dibiayai oleh pinjaman, Fraksi Gerindra
memandang hal tersebut harus dikelola dengan penuh kehati-hatian, akuntabel,
transparan dan memenuhi prinsip-prinsip pengelolaan keuangan daerah yang baik.
Pandangan Fraksi Gerindra tersebut didasari oleh kondisi-kondisi sebagai
berikut:
Pertama, Berdasarkan
Peraturan Menteri Keuangan RI No: 119/PMK07/2017 tentang Peta Kapasitas Fiskal
Daerah, yang membagi kapasitas fiskal daerah berdasarkan lima katagori yaitu;
(1) sangat tinggi, (2) tinggi, (3) sedang, (4) rendah dan (5) sangat rendah;
Provinsi Lampung masuk dalam katagori daerah dengan Kapasitas Fiskal yang
sedang, dengan nilai indeks sebesar 0,56. Skor indeks Provinsi Lampung tersebut
adalah kritis, mengingat skor tersebut pada posisi kuartil paling bawah, yang
jika tidak hati-hati, Provinsi Lampung akan masuk pada katagori wilayah dengan
Indeks Kapasitas Fiskal yang rendah. Jika Pemerintah Provinsi Lampung dalam
jangka panjang tidak melakukan kebijakan anggaran yang hati-hati, maka
menurunnya kapasitas fiskal daerah bukanlah suatu kemustahilan. Dampak lanjutan
dari kondisi tersebut adalah adanya keterbatasan anggaran dan ketidakmampuan
membayar cicilan pinjaman.
Kedua, Berdasarkan
Peraturan Menteri Keuangan No 117/PMK.07/2017, batas defisit APBD 2018 untuk
daerah dengan kapasitas fiskal yang sedang adalah sebesar 4% dari Perkiraan
Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2018.
Dengan batasan regulasi tersebut, Pemerintah Provinsi Lampung harus
benar-benar menghitung kondisi defisit yang ada, sehingga pengajuan pinjaman
yang diatur melalui Perda ini, memenuhi kaidah perundang-undangan yang berlaku.
Kegagalan mengelola defisit akan sangat berdampak luas tidak saja dari aspek
keuangan pemerintahan Provinsi Lampung, namun juga terhadap jalannya roda
pemerintahan dan pembangunan di Provinsi Lampung yang kita cintai bersama ini.
Ketiga, Fraksi
Gerindra memandang pinjaman daerah sebagai salah satu mekanisme pembiayaan yang
biasa dan normal, sebagaimana juga dilakukan oleh pemerintahan daerah yang
lainnya. Namun demikian, Fraksi Gerinda berkepentingan dana pinjaman tersebut
benar-benar dialokasikan secara akuntabel dan transparan, sehingga tidak menimbulkan
gejolak di masyarakat, yang kemudian berujung menyalahkan pihak lain sebagai
akibat ketidakmampuan daerah dalam mengelola pinjaman. Olehkarenanya, Fraksi
Gerindra sangat memperhatikan bahwa pinjaman daerah dikelola dengan prinsip-prinsip
keuangan yang baik, akuntabel dan transparan.
Berdasarkan pendapat-pendapat
yang telah disampaikan terhadap Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Lampung
tentang Pinjaman Daerah, yang menjadi usul insiatif Pemerintah Daerah Provinsi
Lampung, Fraksi GERINDRA menyatakan setuju pembahasan Raperda tersebut
dilanjutkan untuk kemudian disahkan menjadi Peraturan Daerah. Namun demikian,
Fraksi Gerindra memandang pentingnya implementasi setelah raperda tersebut disahkan
menjadi perda.
Sementara itu Fraksi
Demokrat menyatakan bahwa berdasarkan peraturan pemerintah (PP) nomor 30 tahun
2011 yang menyatakan bahwa pinjaman daerah merupakan kewenangan pemerintah
daerah dan harus menjadi inisiatif pemerintah daerah alternative pendanaan APBD
sesuai dengan perundang-undangan.
Berdasarkan maksud dan
tujuannya bahwa pinjaman daerah tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan
kemampuan pembiayaan daerah dalam rangka meningkatkan pembangunan
infrastruktur.
Dan alokasi pinjaman
sebesar Rp.600 miliar tersebut dimaksudkan untuk pembiayaan ruas jalan di
provinsi Lampung. Dan Fraksi Demokrat menyetujui raperda tersebut untuk
selanjutnya dibahas ke tingkat selanjutnya dan meminta kepada Gubernur Lampung
untuk transparan dalam pengelolaan pinjaman dana tersebut sesuai
perundangan-undangan. Diharapkan dengan baiknya kondisi jalan itu nantinya
dapat meningkatkan perekonomian di Lampung.
Selanjutnya Fraksi Golkar
juga menyetujui untuk membahas raperda pinjaman ini ke tahap selanjutnya
mengingat pentingnya pinjaman daerah ini untuk mempercepat proses pembangunan
infrastruktur jalan di Lampung. Serta dapat mendorong percepatan peningkatan
perekonomian daerah. Dan untuk Fraksi PAN juga ikut mendorong untuk melanjutkan
pembahasan selanjutnya.
Diketahui, Pemprov Lampung
mengusulakan Raperda pinjaman daerah yang penyampaian Raperda tersebut disampaikan Plt. Sekretaris
Daerah Provinsi Lampung Hamartoni Ahadis dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi
Lampung dalam rangka pembicaraan tingkat 1 penyampaian Raperda tentang pinjaman
daerah usul prakarsa Pemerintah di Kantor DPRD Provinsi Lampung Senin,
(12/02/2018).
Dalam sambutan tertulis
Gubernur Ridho disampaikan bahwa pembentukan perda inisiatif eksekutif ini
dalam rangka percepatan pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan.
“Hal ini seiring dengan
komitmen Pemerintah Provinsi Lampung sebagaimana tertuang dalam Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Lampng Kata Plt. Sekdaprov
Hamartoni. Berdasarkan perhitungan dan analisa kebutuhan dipandang perlu
melakukan pinjaman daerah sebesar Rp600 milyar,” ujarnya.
Angaran tersebut
direncanakan akan digunakan untuk membangun 6 ruas jalan provinsi yaitu: pembangunan
ruas jalan Simpang Korpri Sukadamai
sepanjang 13.268 meter, pembangunan ruas jalan Padang cermin Kedondong sepanjang 25.871 meter, pembangunan
ruas jalan Bangunrejo Wates sepanjang
21.212 meter, Pembangunan ruas jalan Pringsewu – Pardasuka sepanjang 16.797
meter, pembangunan ruas jalan Simpang Pematang
Brabasan sepanjang 8.952 meter dan pembangunan ruas jalan Brabasan Wiralaga sepanjang 17.450 meter.(ADV)