Mustafa Ditahan KPK dan Ditetapkan Sebagai Tersangka

JAKARTA, KATALAMPUNG.COM - Setelah menjalani pemeriksaan selama 4 jam, Jum’at (16/2) dini hari, KPK menahan Bupati Lampung Tengah (non aktif) Mustafa. Selain ditahan, KPK juga telah menetapkan Mustafa sebagai tersangka.

Mustafa Ditahan KPK dan Ditetapkan Sebagai Tersangka

Pada konferensi pers sebelumnya, Kamis (15/2) malam, Laode M Syarfif mengatakan status Mustafa masih sebagai saksi tetapi pemeriksaan belum selesai. Sebenarnya, kata Laode ini masih dalam satu rangkaian kejadian yang sama dengan 3 tersangka yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Mustafa Mundur Dari Jabatan Ketua DPW Partai NasDem Lampung

“Sekarang ini pemeriksaannya belum selesai di Mapolda, oleh karena itu supaya fair di bawa kesini dulu (KPK,red), nanti besok atau setelah diperiksa status beliau (Mustafa, red) bisa lebih dijelaskan, apakah dia tetap saksi, apakah dia tersangka. Tapi rangkaian kejadiannya sama. Dalam waktu yang bersamaan. Tetapi kita harus lihat juga perannya dia. Perannya masing-masing,” jelas Laode.

Selain menahan Mustafa, KPK juga menahan Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah Taufik Rahman dan Wakil DPRD Kabupaten Lampung Tengah J. Natalis Sinaga, sementara seorang anggota DPRD Lampung Tengah masih diperiksa.

Baca Juga: Sekjen NasDem Minta Mustafa Tak Lanjutkan Kontestasi Pilgub Lampung 

Secara keseluruhan total  tersangka dalam kasus pinjaman APBD Lampung Tengah 2018 ini sebanyak empat orang. Keempatnya ini disangkakan telah melakukan suap atas proyek di Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah.

Dengan menggunakan rompi tahanan KPK dan berpeci hitam, Mustafa keluar dari gedung KPK sekitar pukul 03.41 WIB. Sebelum menaiki mobil KPK, Mustafa menyampaikan pesan bahwa semua ini adalah cobaan hidupnya.

Baca Juga: Ditunjuk Sebagai Plt DPW NasDem Lampung Taufik Basari Beri Dukungan KPK Berantas Korupsi 

“Kami terima, itulah cobaan hidup saya. Kami terima, kita jalani sesuai prosedur,” kata Mustafa.

Peran Mustafa dalam kasus ini, diduga dirinya sebagai yang mengarahkan pemberian uang kepada pihak DPRD Lampung Tengah.(dbs)
Diberdayakan oleh Blogger.