Status Tersangka Mustafa Tidak Membatalkannya Sebagai Calon Gubernur Lampung

BANDARLAMPUNG, KATALAMPUNG.COM – Menyusul ditetapkannya Mustafa sebagai tersangka kasus suap persetujuan pinjaman daerah untuk APBD Lampung Tengah tahun anggaran 2018, maka keiikutsertaan Mustafa dalam kontestasi Pilgub Lampung 2018 menjadi pertanyaan. Namun, dipastikan status Mustafa tetap sebagai Calon Gubernur Lampung sampai dengan saat ini. Kecuali, jika telah dinyatkaan bersalah oleh putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.

Status Tersangka Mustafa Tidak Membatalkannya Sebagai Calon Gubernur Lampung
M. Tio Aliansyah, Komisioner KPU Lampung

Sementara itu, Sekjen NasDem Jhonny G Plate menyarankan agar bersikap realistis dan mengedapankan moral. Jhonny meminta agar Mustafa tidak melanjutkan kontestasi pada Pilgub Lampung 2018.

Baca Juga: Sekjen NasDem Minta Mustafa Tak Lanjutkan Kontestasi Pilgub Lampung

Dikutip dari setialampung.com, Partai pengusung/koalisi bisa saja mengusulkan calon gubernur yang baru untuk menggantikan Mustafa yang saat ini sedang menjalani proses hukum di KPK.

"Kalau sudah inkrah putusan pengadilan menyatakan bersalah terhadap yang bersangkutan (Mustafa), bisa diganti oleh partai pengusung sebelum 30 hari menjelang pemungutan suara," kata Komisioner KPU Lampung, M. Tio Aliansyah seperti dilansir dari setialampung, Jum’at (16/2/2018).

Terkait status Mustafa saat ini sebagai calon gubernur Lampung, Tio menjelaskan, untuk saat ini tidak membatalkan status yang bersangkutan (Mustafa) sebagai calon gubernur Lampung. Kecuali sudah diputuskan dinyatakan bersalah oleh pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

"Maka bisa dilakukan penggantian sebagai pasangan calon sebelum 30 hari menjelang hari pemungutan suara," ungkapnya. (sl/dde)
Diberdayakan oleh Blogger.