Status Tersangka Mustafa Tidak Membatalkannya Sebagai Calon Gubernur Lampung
![]() |
M. Tio Aliansyah, Komisioner KPU Lampung |
Sementara itu, Sekjen
NasDem Jhonny G Plate menyarankan agar bersikap realistis dan mengedapankan
moral. Jhonny meminta agar Mustafa tidak melanjutkan kontestasi pada Pilgub
Lampung 2018.
Baca Juga: Sekjen NasDem Minta Mustafa Tak Lanjutkan Kontestasi Pilgub Lampung
Baca Juga: Sekjen NasDem Minta Mustafa Tak Lanjutkan Kontestasi Pilgub Lampung
Dikutip dari setialampung.com, Partai
pengusung/koalisi bisa saja mengusulkan calon gubernur yang baru untuk
menggantikan Mustafa yang saat ini sedang menjalani proses hukum di KPK.
"Kalau sudah inkrah
putusan pengadilan menyatakan bersalah terhadap yang bersangkutan (Mustafa),
bisa diganti oleh partai pengusung sebelum 30 hari menjelang pemungutan
suara," kata Komisioner KPU Lampung, M. Tio Aliansyah seperti dilansir
dari setialampung, Jum’at (16/2/2018).
Terkait status Mustafa
saat ini sebagai calon gubernur Lampung, Tio menjelaskan, untuk saat ini tidak
membatalkan status yang bersangkutan (Mustafa) sebagai calon gubernur Lampung.
Kecuali sudah diputuskan dinyatakan bersalah oleh pengadilan yang sudah
memiliki kekuatan hukum tetap.
"Maka bisa dilakukan
penggantian sebagai pasangan calon sebelum 30 hari menjelang hari pemungutan suara,"
ungkapnya. (sl/dde)