Panwaslu Kota Bandarlampung Periksa Gudang Logistik Arinal-Nunik

KATALAMPUNG.COM - Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kota Bandar Lampung melakukan pemeriksaan terhadap salah satu gudang logistik pasangan nomor urut 3 Arinal-Nunik di Kecamatan Way Halim, Bandar Lampung, Jum'at, 2 Maret 2018. Diduga di dalam gudang tersebut terdapat susu bermerk Omella.


Panwaslu Kota Bandarlampung Periksa Gudang Logistik Arinal-Nunik


Hal ini berkaitan dengan respon terhadap informasi awal yang diterima Panwaslu Kota Bandar Lampung berupa video yang telah tersebar. Video tersebut memperlihatkan di dalam gudang terdapat berdus-dus susu yang akan didistribusikan ke daerah lain. 

Anggota Panwaslu Kota Bandar Lampung Yahnu Wiguno Sanyoto dan M Asep Setiawan mendatangi gudang tersebut didampingi oleh Tim Sentra Gakkumdu Kota Bandar Lampung dan Panwaslu Kecamatan Way Halim. Perlu diketahui bahwa keanggotaan Tim Sentra Gakkumdu terdiri dari unsur pengawas, kepolisian, dan kejaksaan.

Koordiv SDMO Panwaslu Kota Bandar Lampung M Asep Setiawan mengatakan, pemeriksaan ini merespon informasi awal yang kami temukan berupa video yang memuat indikasi pelanggaran pilkada. Hal ini juga sebagai upaya pencegahan sebelum logistik susu tersebut didistribusikan ke wilayah lain di Provinsi Lampung. 

Asep mengimbau kepada masyarakat agar melaporkan  setiap pelanggaran Pilkada baik pemberian berupa sembako, uang ataupun logistik lainnya yg tidak sesuai dengan aturan yang ada.

Setelah mendatangi gudang tersebut, tidak ditemukan susu seperti yang ada di video melainkan hanya beberapa alat peraga kampanye berupa kaos, banner, kalender dan poster.

"Setelah dicek gudang logistiknya hanya ditemukan Alat Peraga Kampanye saja," tambah Yahnu Wiguno Sanyoto yang juga Koordiv Penindakan Pelangggaran Panwaslu Kota Bandar Lampung ini. 

Ia juga mengatakan, kedatangannya berniat baik, yaitu sebagai upaya pencegahan sehingga tidak berdampak buruk terhadap keberadaan calon.

Ketua Panwaslu Kota Bandar Lampung, Candrawansah juga menyampaikan hal yang sama. Ia mengatakan bahwa pengawas pemilu mengedepankan pencegahan daripada penindakan. 

"Ini merupakan bentuk pencegahan yg dijalankan oleh pengawas pemilu, bukan penggeledahan. Tapi karena kita dapat informasi awal, ya kita harus menindaklanjuti informasi tersebut, tapi apabila ditemukan yg sudah tersebar di Kota Bandar Lampung maka pastinya akan kami lakukan penindakan sebagaimana diatur pidananya pada Pasal 187A UU 10 tahun 2016 tentang Pilkada," jelasnya.(***)
Diberdayakan oleh Blogger.