Kemenpupera Surati Walikota Agar Pembangunan Fly Over MBK Dihentikan

BANDAR LAMPUNG - katalampung.com - Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemenpupera) menghentikan Pembangunan Fly Over di depan Mall Boemi Kedaton (MBK) Bandar Lampung. Hal ini sesuai dengan surat yang diterbitkan tanggal 27 Juli 2017 dengan nomor HK.05.02.-Mn/656 perihal pelaksanaan pembangunan fly over Bandarampung yang ditujukan kepada Wali Kota Bandar Lampung Herman HN. 
Kemen PUPR Surati Walikota Agar Pembangunan Fly Over MBK Dihentikan
Proses Pembangunan Fly Over Depan MBK, Foto IST
Surat yang ditandatangani oleh Sekjen Kemenpupera, Anita Firmanto itu terdapat poin-poin yang disampaikan kepada Pemerintah Kota Bandarlampung.

Poin pertama, Pemkot Bandarlampung harus menyampaikan dokumen Readinnes Criteria (FS, DED, AMDAL/UKL-UPL dan ANDALIN) untuk dikaji oleh Direktorat Jenderal Bina Marga.

Poin kedua, pembangunan Fly Over di ruas jalan nasional dapat dilakukan apabila telah terbit secara resmi surat perjanjian kerjasama pelimpahan pengelolaan aset jalan nasional dimana salah satu point yang disepakati adalah jaringan jalan yang berkaitan dengan fly over MBK akan diserahkan pengelolaan kepada pemerintah kota Bandarlampung.

Poin ketiga, pelaksanaan fly over tersebut harus berpedoman kepada UU No.38/2004 tentang jalan, PP No.34/2006 tentang jalan beserta peraturan pelaksanaannya.

Meskipun pemerintah pusat telah menerbitkan surat tersebut, tampaknya Pemkot Bandarlampung tidak menanggapi dengan serius. Terlihat, dari pantauan katalampung.com di lokasi pengerjaan proyek, para pekerja tetap melakukan pengerjaan fisik. Beberapa alat berat masih berusaha memasang tiang pancang fly over. Begitupun beberapa lubang fondasi masih tetap dikerjakan.

Pembangunan fly over ini sendiri jelas memberikan dampak bagi para pengguna jalan. Debu yang berterbangan mengganggu kendaraan dan pejalan kaki yang melintasi lokasi tersebut. "Debunya banyak. Ini tanah dari galian nya ke jalan. Nggak disiram air. Kena angin debunya kemana-mana," ujar salah satu pejalan kaki yang melintas.

Sementara itu, arus lalu lintas juga tetap direkayasa. Kendaraan dari Jalan ZA Pagar Alam yang akan menuju Jalan Teuku Umar harus berbelok ke Jalan Sultan Agung. Sementara ini, pengaman dan pengaturan lalu lintas dilakukan oleh unit turjawali Polresta Bandarlampung. (nai)
Diberdayakan oleh Blogger.