Kemenpupera Surati Walikota Agar Pembangunan Fly Over MBK Dihentikan
Surat yang ditandatangani oleh Sekjen
Kemenpupera, Anita Firmanto itu terdapat poin-poin yang disampaikan kepada Pemerintah Kota Bandarlampung.
Poin
pertama, Pemkot Bandarlampung harus menyampaikan dokumen Readinnes Criteria
(FS, DED, AMDAL/UKL-UPL dan ANDALIN) untuk dikaji oleh Direktorat Jenderal Bina
Marga.
Poin kedua,
pembangunan Fly Over di ruas jalan nasional dapat dilakukan apabila telah
terbit secara resmi surat perjanjian kerjasama pelimpahan pengelolaan aset
jalan nasional dimana salah satu point yang disepakati adalah jaringan jalan
yang berkaitan dengan fly over MBK akan diserahkan pengelolaan kepada
pemerintah kota Bandarlampung.
Poin ketiga,
pelaksanaan fly over tersebut harus berpedoman kepada UU No.38/2004 tentang
jalan, PP No.34/2006 tentang jalan beserta peraturan pelaksanaannya.
Meskipun
pemerintah pusat telah menerbitkan surat tersebut, tampaknya Pemkot
Bandarlampung tidak menanggapi dengan serius. Terlihat, dari pantauan katalampung.com di lokasi pengerjaan proyek, para pekerja tetap melakukan
pengerjaan fisik. Beberapa alat berat masih berusaha memasang tiang pancang fly
over. Begitupun beberapa lubang fondasi masih tetap dikerjakan.
Pembangunan
fly over ini sendiri jelas memberikan dampak bagi para pengguna jalan. Debu
yang berterbangan mengganggu kendaraan dan pejalan kaki yang melintasi lokasi
tersebut. "Debunya banyak. Ini tanah dari galian nya ke jalan. Nggak
disiram air. Kena angin debunya kemana-mana," ujar salah satu pejalan kaki
yang melintas.
Sementara
itu, arus lalu lintas juga tetap direkayasa. Kendaraan dari Jalan ZA Pagar Alam
yang akan menuju Jalan Teuku Umar harus berbelok ke Jalan Sultan Agung.
Sementara ini, pengaman dan pengaturan lalu lintas dilakukan oleh unit
turjawali Polresta Bandarlampung. (nai)