Gara-gara Bantuin Bandar Narkoba, Dua Timah Panas Bersarang Di Kaki

BANDARLAMPUNG, katalampung.com - Nasib apes dialami oleh Sarkawi alias Awi (37) warga Desa Tanjung waras Merak Batin RT 003 RW 002 Kelurahan Merak Batin Kecamatan Natar Lampung Selatan. Dua butir timah panas petugas kepolisian Satnarkoba Polresta Bandarlampung bersarang di kakinya.

Foto Katalampung.com - Polresta Bandarlampung berhasil mengangkat dua tersangka pengedar Narkoba.

Sarkawi beruntung tidak tewas saat disergap aparat kepolisian. Tindakan tegas dari aparat terpaksa dilakukan karena Sarkawi melakukan tindakan yang membahayakan petugas saat akan diringkus.

Menurut Kapolresta Bandarlampung, Kombespol Murbani Budi Pitono, S.ik, M.Si saat ekspose di Polresta Bandarlampung, penangkapan Sarkawi sendiri menindaklanjuti informasi dari masyarakat. Diketahui, pada Jumat 18 Agustus 2017, masyarakat melaporkan bahwa di Jalan Padat Karya Kampung Lingsuh Kelurahan Rajabasa Jaya Kecamatan Rajabasa ada seorang  dengan gerak-gerik mencurigakan. Dilaporkan, salah seorang tersebut menyembunyikan sebuah benda didalam terpal yang berada di sebuah rumah yang baru dibangun dan dicurigai adalah Narkoba.

Berbekal informasi dari masyarakat, aparat kemudian menerjunkan anggota untuk melakukan penyelidikan dan penyamaran. Benar saja, setelah dua hari satu malam aparat melakukan penyelidikan, tampak dua orang yang datang untuk mengambil benda mencurigakan tersebut.

Selanjutnya, pada Sabtu 19 Agustus 2017 sekitar pukul 18.00 sore, tampak Sarkawi datang dengan dibonceng sepeda motor yang dikendarai oleh rekan nya berinisial J. Sarkawi kemudian turun dari sepeda motor dan berjalan mendekati paket ganja yang ditutup terpal.

Saat Sarkawi berusaha memasukkan paket ganja kering ke dalam karung, anggota langsung melakukan penyergapan. Karena melawan, Sarkawi pun dihadiahi timah panas. Sedangkan rekan Sarkawi berinisial J berhasil melarikan diri.

"Petugas langsung mengamankan tersangka. Dia mengaku disuruh Sulaiman untuk mengambil paket ganja. Saat itu juga, petugas kita langsung melakukan pengembangan," ujar Kapolres dihadapan para wartawan.

Dari hasil pengembangan, polisi kemudian berhasil menangkap Sulaiman alias Leman (38) di kediamannya di Jalan Dahlia, Natar, Lampung Selatan.

Bersama kedua tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa sebuah kardus besar yang berisi 142 paket besar daun ganja kering. Satu buah karung berisi 2 paket besar daun ganja kering. Satu buah terpal plastik dan satu buah handphone merk Nokia warna biru beserta singkatnya.

Tersangka akan dijerat dengan kenai 114 ayat (2) sub pasal 111 ayat (2) dan undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama seumur hidup. (is)
Diberdayakan oleh Blogger.