Gara-gara Bantuin Bandar Narkoba, Dua Timah Panas Bersarang Di Kaki
Sarkawi beruntung tidak tewas saat disergap aparat
kepolisian. Tindakan tegas dari aparat terpaksa dilakukan karena Sarkawi
melakukan tindakan yang membahayakan petugas saat akan diringkus.
Menurut Kapolresta Bandarlampung, Kombespol Murbani
Budi Pitono, S.ik, M.Si saat ekspose di Polresta Bandarlampung, penangkapan
Sarkawi sendiri menindaklanjuti informasi dari masyarakat. Diketahui, pada
Jumat 18 Agustus 2017, masyarakat melaporkan bahwa di Jalan Padat Karya Kampung
Lingsuh Kelurahan Rajabasa Jaya Kecamatan Rajabasa ada seorang dengan gerak-gerik mencurigakan. Dilaporkan,
salah seorang tersebut menyembunyikan sebuah benda didalam terpal yang berada
di sebuah rumah yang baru dibangun dan dicurigai adalah Narkoba.
Berbekal informasi dari masyarakat, aparat kemudian
menerjunkan anggota untuk melakukan penyelidikan dan penyamaran. Benar saja,
setelah dua hari satu malam aparat melakukan penyelidikan, tampak dua orang
yang datang untuk mengambil benda mencurigakan tersebut.
Selanjutnya, pada Sabtu 19 Agustus 2017 sekitar pukul
18.00 sore, tampak Sarkawi datang dengan dibonceng sepeda motor yang dikendarai
oleh rekan nya berinisial J. Sarkawi kemudian turun dari sepeda motor dan
berjalan mendekati paket ganja yang ditutup terpal.
Saat Sarkawi berusaha memasukkan paket ganja kering ke
dalam karung, anggota langsung melakukan penyergapan. Karena melawan, Sarkawi
pun dihadiahi timah panas. Sedangkan rekan Sarkawi berinisial J berhasil
melarikan diri.
"Petugas langsung mengamankan tersangka. Dia
mengaku disuruh Sulaiman untuk mengambil paket ganja. Saat itu juga, petugas
kita langsung melakukan pengembangan," ujar Kapolres dihadapan para
wartawan.
Dari hasil pengembangan, polisi kemudian berhasil menangkap
Sulaiman alias Leman (38) di kediamannya di Jalan Dahlia, Natar, Lampung
Selatan.
Bersama kedua tersangka, petugas mengamankan barang
bukti berupa sebuah kardus besar yang berisi 142 paket besar daun ganja kering.
Satu buah karung berisi 2 paket besar daun ganja kering. Satu buah terpal
plastik dan satu buah handphone merk Nokia warna biru beserta singkatnya.
Tersangka akan dijerat dengan kenai 114 ayat (2) sub
pasal 111 ayat (2) dan undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika
dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama
seumur hidup. (is)