Komisi IV DPRD Lampung Bahas Listrik Untuk Kawasan Register 38
Anggota Komisi IV DPRD Lampung, Ketut Irawan
mengatakan, PLN tidak boleh lepas tangan dari permasalahan tersebut. Warga yang
tinggal di kawasan register harus mendapatkan layanan listrik layaknya warga
negara lainnya.
“Yang namanya register 38 kan artinya hutan lindung.
Nah, kira-kita di Lampung Timur itu masih ada hutannya nggak yang dilindungi,
kan sudah desa semua. Artinya, mau dimana pun rakyat Indonesia berada, harus
mendapat pelayanan yang sama,” ujar Ketut.
Pemerintah, kata dia, sedang berupaya meningkatkan
kualitas pendidikan di daerah pelosok, tetapi tidak sesuai dengan kondisi yang
ada. Salah satu faktor penunjang berhasilnya program tersebut yakni harus
tersedianya pasokan listrik memadai.
“Harusnya layanan kelistrikan di daerah harus sama,
termasuk di register. Artinya pendidikan, pangan semua harus sama. Sekarang
bagamana mau cerdas kalau lampunya nggak ada,” tegasnya.
Ketut mengaku, pihaknya akan kembali memanggil PLN untuk
duduk satu meja dengan dinas kehutanan dan semua pihak yang terkait.
“Ini akan jadi hearing gabungan karena kehutanan
ranahnya Komisi II dan PLN ranahnya Komisi IV,” jelasnya.
Manajer UPT Kelistrikan PLN Distribusi Lampung, I Gede
Adi Wiratma menjelaskan, awal mula permasalahan ini karena PLN mendapat
permohonan calon pelanggan baru sekitar 30 KK yang mendaftar via online dari
Desa Girimulyo. Namun setelah dicek, lokasi calon pelanggan tersebut ternyata
di kawasan register.
“Untuk memastikan kebenaran lokasi, kami menyurati
dinas kehutanan untuk menanyakan, dan jawabannya ternyata benar itu di
register. Karena itu kami tidak bisa melayani pemasangan aliran listrik,” ujar
Gede.
Menurutnya, PLN baru akan melayani pemasangan listrik
kalau sudah ada izin dari dinas kehutanan. Karena sebelumnya pernah terjadi
kesalahan, PLN memasang jaringan di lokasi register yang notabenenya dilarang
oleh dinas kehutanan.
“Itu kalau nggak salah kejadiannya tahun 2013. PLN
disalahkan oleh dinas kehutanan karena menyambung di register. Dari itu, setiap
ada permintaan yang berdekatan dengan kawasan register, kami meminta kepastian
dari pihak kehutanan untuk menghindari pelanggaran hukum,” tandasnya.