Terkait Surat Status Badan Hukum HTI, Ini Kata Yusril
"Menkumham sampai hari ini belum pernah mengirim
surat keputusan pencabutan status badan hukum dan pembubaran HTI," kata
Yusril usai menjalani sidang uji materi di MK, Jakarta Pusat, Senin (7/8/2017).
Akan tetapi, kata Yusril, pihaknya menemukan bahwa
fotokopi surat keputusan pembubaran dan pencabutan badan hukum telah dikirim
kepada notaris yang mengurusi perizinan sewaktu HTI ingin membuat surat badan
hukum organisasi.
Yusril pun mempertanyakan maksud Kemenkumham yang
mengirimkan surat tersebut bukan ke HTI, melainkan ke notaris. Sebab,
semestinya surat tersebut ditujukan langsung ke HTI.
"Ini aneh buat saya, karena pekerjaan notaris kan
sudah selesai kalau aktenya sudah dibuat dan dikirimkan kepada Kemenkumham
untuk disahkan sebagai badan hukum," kata Yusril.(fb)