Gubenur Lampung Apresiasi Kerja Elemen Penyiaran di Lampung
JAKARTA, katalampung.com -
Gubernur Provinsi Lampung menerima Penghargaan Pemerintah Peduli Penyiaran pada acara Anugerah KPI 2017 yang dilangsungkan Sabtu, (28/10/2017), dan disiarkan
secara langsung dari Studio 6 Emtek City SCTV.
Lampung berhasil
mengalahkan daerah lain yang turut masuk ke dalam nomiasi Pemerintah Peduli
Penyiaran, antara lain Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan
Sulawesi Selatan.
Dalam sambutannya setelah
diumumkan, Ridho Ficardo ucapkan terima kasih kepada KPI, dewan juri, KPID
Provinsi Lampung, Dinas Kominfo Provinsi Lampung, Biro Humas Pemerintah
kabupaten/kota se-Provinsi Lampung atas dukungan dan kerja kerasnya.
"Terima kasih kepada
seluruh jajaran, kawan-kawan staf saya di pemerintah daerah yang bekerja keras
mewujudkan penghargaan ini. Mudah-mudahan dengan penghargaan ini bisa semakin
menggiatkan seluruh elemen penyiaran di Provinsi Lampung dalam mencerdaskan
anak bangsa di Provinsi Lampung dalam rangka mewujudkan Lampung yang maju dan sejahtera,"
ucap Ridho Ficardo singkat.
Anugerah KPI 2017 sendiri
adalah ajang penghargaan bagi insan pertelevisian di Indonesia atas kiprah
mereka mewarnai dunia penyiaran.
Pada Anugerah KPI ke-12
tahun 2017 ini, KPI memiliki kategori penghargaan khusus yakni pemerintah
daerah peduli penyiaran.
Melalui akun twitter
@KPI_Pusat pada Sabtu (28/10/2017), Ketua Panitia Anugerah KPI 2017, Nuning
Rodiyah mengatakan bahwa KPI berkepentingan memberikan penghargaan tersebut
untuk memberikan stimulasi pada pemerintah daerah dalam mendukung kerja KPID
mengawasi isi siaran.
Penghargaan ini diberikan
pada pemerintah daerah dengan kriteria hadirnya regulasi penyiaran daerah,
fasilitasi penyiaran daerah lewat penganggaran, SDM, dan infrastruktur
pengawasan penyiaran, serta prestasi yang diraih pemerintah daerah dalam bidang
penyiaran. Diantaranya bagaimana pemerintah daerah mendorong hadirnya lembaga
penyiaran publik lokal.
KPI mengapresiasi beberapa
provinsi dan juga pemerintah kabupaten/ kota yang sudah menerbitkan peraturan
daerah tentang penyiaran. Tentunya hal tersebut dapat membantu mewujudkan
hadirnya siaran sehat di tengah masyarakat yang sesuai dengan kearifan lokal
setempat.(mrf.inf)