Review Implementasi Program BPJS Ketenagakerjaan Lampung
BANDARLAMPUNG,
katalampung.com - Dalam menjalankan sinergisitas program kerja, BPJS Ketenagakerjaan
Lampung membentuk forum kominikasi dan diskusi di Hotel Grand Anugerah, Sabtu (28/10/2017).
Acara tersebut dihadiri oleh beberapa awak media, Serikat Buruh, serta
Akedimisi Unila. Hadir sebagai panelis,
Dr. Hs. Tisnanta (Akademisi Unila), Padli Ramdan (Ketua Aji Bandarlampung)
dan Sulaiman (Serikat Buruh).
Saat diskusi berlangsung,
Tisnanta sempat menyinggung masalah sedikitnya masyarakat yang memahami program
BPJS Ketenagakerjaan. Padahal negara telah mengeluarkan undang-undang terkait
kewajiban menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan untuk pekerja ataupun buruh di
suatu perusahaan.
Tisnanta, mengurai
keprihatinannya terkait kepesertaan BPJS
Ketenagakerjaan TKI asal Kabupaten Lampung Timur. “Rata-rata TKI asal Lampung
Timur tidak mengikuti BPJS ketenagakerjaan, harusnya Pemda Lamtim secara khusus
memfasilitasi para TKI ini “ ungkapnya.
Akademisi Unila ini juga
menekankan agar sosialisasi BPJS ketenagakerjaan harus lebih dikuatkan lagi dan
lebih massif.
Disisi lain, Fadli Ramadhan lebih menyoroti insan pers
yang rata-rata tidak memiliki Kartu BPJS ketenagakerjaan. “Padahal dari data
2016 menunjukan banyaknya aksi kekerasan terhadap kawan-kawan jurnalis. Selain
itu, resiko yang terjadi dilapangan sangat tinggi,” tegas Fadli
Sementara itu, Sulaiman,
menyinggung banyaknya perusahaan di Lampung yang tidak melakukan kewajibannya
untuk mendaftarkan pekerja atau buruh perusahaan ke BPJS ketenagakerjaan. “Bayak
pekerja ketika mengalami kecelakan kerja tidak ditanggung oleh BPJS ketenagakerjaan
karena tidak terdaftar. Maka diperlukan pengawasan oleh pemerintah daerah
terhadap perusahaan terhadap keikutsertaan pekerja atau buruh ini,” tegasnya
Kepala Bidang Pemasaran
BPJS Ketenagakerjaan Bandarlampung, Aziz Muslim, menegaskan apapun yang terkait
dengan pekerjaan perusahaan ataupun lembaga harus mendaftarkan pegawainya
ataupun buruhnya karena itu sudah ada undang-undang yang mengatur.
“Langkah-langkah BPJS Ketenagakerjaan
Lampung dalam menghadapi masalah perusahaan yang bandel dalam mendaftarkan
tenaga kerjanya dan perusahaan yang tidak membayarkan iuran BPJS yang nantinya
menjadi hak pekerja, maka BPJS akan memanggil perusahaan tersebut sebanyak 3
kali dan jika tidak diindahkan maka BPJS ketenajakerjaan akan bekerjasama
dengan kejaksaan dalam menyelesaikan masalah ini,” tutup Aziz.
Dilaporkan
Oleh: Sururi Abdilah