Review Implementasi Program BPJS Ketenagakerjaan Lampung

BANDARLAMPUNG, katalampung.com - Dalam menjalankan sinergisitas program kerja, BPJS Ketenagakerjaan Lampung membentuk forum kominikasi dan diskusi di Hotel Grand Anugerah, Sabtu (28/10/2017). Acara tersebut dihadiri oleh beberapa awak media, Serikat Buruh, serta Akedimisi Unila. Hadir sebagai panelis,  Dr. Hs. Tisnanta (Akademisi Unila), Padli Ramdan (Ketua Aji Bandarlampung) dan Sulaiman (Serikat Buruh).

Review Implementasi Program BPJS Ketenagakerjaan Lampung


Saat diskusi berlangsung, Tisnanta sempat menyinggung masalah sedikitnya masyarakat yang memahami program BPJS Ketenagakerjaan. Padahal negara telah mengeluarkan undang-undang terkait kewajiban menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan untuk pekerja ataupun buruh di suatu perusahaan.

Tisnanta, mengurai keprihatinannya  terkait kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan TKI asal Kabupaten Lampung Timur. “Rata-rata TKI asal Lampung Timur tidak mengikuti BPJS ketenagakerjaan, harusnya Pemda Lamtim secara khusus memfasilitasi para TKI ini “ ungkapnya.

Akademisi Unila ini juga menekankan agar sosialisasi BPJS ketenagakerjaan harus lebih dikuatkan lagi dan lebih massif.

Disisi lain,  Fadli Ramadhan lebih menyoroti insan pers yang rata-rata tidak memiliki Kartu BPJS ketenagakerjaan. “Padahal dari data 2016 menunjukan banyaknya aksi kekerasan terhadap kawan-kawan jurnalis. Selain itu, resiko yang terjadi dilapangan sangat tinggi,” tegas Fadli

Sementara itu, Sulaiman, menyinggung banyaknya perusahaan di Lampung yang tidak melakukan kewajibannya untuk mendaftarkan pekerja atau buruh perusahaan ke BPJS ketenagakerjaan. “Bayak pekerja ketika mengalami kecelakan kerja tidak ditanggung oleh BPJS ketenagakerjaan karena tidak terdaftar. Maka diperlukan pengawasan oleh pemerintah daerah terhadap perusahaan terhadap keikutsertaan pekerja atau buruh ini,” tegasnya

Kepala Bidang Pemasaran BPJS Ketenagakerjaan Bandarlampung, Aziz Muslim, menegaskan apapun yang terkait dengan pekerjaan perusahaan ataupun lembaga harus mendaftarkan pegawainya ataupun buruhnya karena itu sudah ada undang-undang yang mengatur.

“Langkah-langkah BPJS Ketenagakerjaan Lampung dalam menghadapi masalah perusahaan yang bandel dalam mendaftarkan tenaga kerjanya dan perusahaan yang tidak membayarkan iuran BPJS yang nantinya menjadi hak pekerja, maka BPJS akan memanggil perusahaan tersebut sebanyak 3 kali dan jika tidak diindahkan maka BPJS ketenajakerjaan akan bekerjasama dengan kejaksaan dalam menyelesaikan masalah ini,” tutup Aziz.

Dilaporkan Oleh: Sururi Abdilah
Diberdayakan oleh Blogger.