Anggota Fraksi NasDem Pesawaran, Roliansyah, Segera Disidang

BANDARLAMPUNG- Roliansyah (51) anggota DPRD Pesawaran dari Fraksi NasDem, segera menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung atas kasus pemalsuan ijazah Sarjana Strata Dua (S2).

 
Anggota Fraksi NasDem Pesawaran, Roliansyah, Segera Disidang
Foto: Ilustrasi
Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) telah melimpahkan berkas perkara Roliansyah ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang, hal tersebut dikatakan oleh Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Andi Hendrajaya saat ditemui di ruangannya, Senin (20/11). "Sudah kita limpahkan hari ini (Senin)," katanya.

Ia menambahkan, pihaknya telah menunjuk empat Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menangani perkara tersebut. Empat JPU itu yakni, M Syarif, Roosman Yusa, Lilik Septriyana dan Yanti Agustini, "Kita sudah tunjuk empat JPU dalam persidangan mendatang.

Meski telah ditetapkan menjadi tersangka sejak 5 April 2017 lalu, tersangka tidak ditahan lantaran telah dijamin oleh istrinya, Melina dan kuasa hukumnya," tutup Andi.

Diketahui, Roliansyah dilaporkan oleh Ketua Baret Partai Nasdem Kabupaten Pesawaran, terkait legalitas ijasah Pasca Sarjana Program Studi Ilmu Ekonomi yang legalitasnya tidak diakui dan tidak syah.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 68 ayat (2) junto Pasal 69 ayat (1) dan ayat (2) UUD No.20 Tahun 2003 tentang pendidikan nasional dan Pasal 263 ayat 2 KUHP tentang pemalsuan.(fs)
Diberdayakan oleh Blogger.