Anggota Fraksi NasDem Pesawaran, Roliansyah, Segera Disidang
Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) telah melimpahkan
berkas perkara Roliansyah ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang, hal tersebut
dikatakan oleh Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Andi Hendrajaya
saat ditemui di ruangannya, Senin (20/11). "Sudah kita limpahkan hari ini
(Senin)," katanya.
Ia menambahkan, pihaknya telah menunjuk empat Jaksa
Penuntut Umum (JPU) untuk menangani perkara tersebut. Empat JPU itu yakni, M
Syarif, Roosman Yusa, Lilik Septriyana dan Yanti Agustini, "Kita sudah
tunjuk empat JPU dalam persidangan mendatang.
Meski telah ditetapkan menjadi tersangka sejak 5 April
2017 lalu, tersangka tidak ditahan lantaran telah dijamin oleh istrinya, Melina
dan kuasa hukumnya," tutup Andi.
Diketahui, Roliansyah dilaporkan oleh Ketua Baret
Partai Nasdem Kabupaten Pesawaran, terkait legalitas ijasah Pasca Sarjana
Program Studi Ilmu Ekonomi yang legalitasnya tidak diakui dan tidak syah.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 68 ayat
(2) junto Pasal 69 ayat (1) dan ayat (2) UUD No.20 Tahun 2003 tentang
pendidikan nasional dan Pasal 263 ayat 2 KUHP tentang pemalsuan.(fs)