Jadi Kandidat Ibu Kota Negara, Pemprov Lampung Berbenah
Selain PP 32/2011, acara ini juga dirangkai dengan
sosialisasi Perda No. 11 tahun 2016 tentang Analisa Dampak Lalu Lintas
(Andalin).
Dalam sambutannya, Dirlantas Polda Lampung, Kombes
Kemas Ahmad Yamin menuturkan, pembangunan tentu bersentuhan dengan lalu lintas.
Sehingga perlu ada analisa.
"Sebelum dibangun bicarakan dulu masalah
andalalin. Izin mendirikan bangunan tidak akan keluar kalau andalalin
bermasalah," kata Kemas.
Dia berharap hal tersebut menjadikan Lampung tertata.
"Ini juga akan berperan dalam wacana yang selalu disampaikan Presiden
Jokowi untuk penggantian ibu kota yang salah satunya Lampung sebagai kandidat.
Itu tidak menutup kemungkinan. Kita berfikir untuk anak cucu kita ke
depan," kata Kemas.
Editor : Feri
Sumber : Humas Pemprov Lampung