Kementerian Keuangan Perketat Aturan Bawaan Penumpang

JAKARTA, katalampung.com - Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) kembali menegakkan peraturan yang  sudah berlaku sejak tahun 2010. Pada ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 188/PMK.04/2010 disebutkan  bahwa barang bawaan penumpang dibatasi senilai USD250 per orang atau USD1000 per keluarga.

Kementerian Keuangan Perketat Aturan Bawaan Penumpang


Pembatasan juga termasuk untuk 200 batang sigaret atau 25 batang cerutu atau 100 gram tembakau iris, dan 1 liter minuman yang mengandung alkohol. Jika penumpang membawa barang melebihi batas nilai tersebut, maka atas kelebihannya akan dikenakan bea masuk atau pajak impor. Demikian dilansir dari Media Keuangan, November 2017.

Menurut Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan RI, Nufransa Wira Sakti, sebagaimana ditulis di Media Keuangan, selama ini, masyarakat tidak teredukasi dengan baik mengenai aturan barang bawaan yang dibawa oleh penumpang dari luar negeri.

“Walaupun sudah lama berlaku, banyak masyarakat yang belum mengetahuinya. Tentu saja kehebohan segera terjadi ketika peraturan ini mulai ditegakkan. Apalagi, contoh penegakkan peraturan tersebut tersebar melalui video yang memperlihatkan pengenaan bea masuk dan pajak impor yang kemudian menjadi viral. Banyak protes dan gejolak yang terjadi. Utamanya adalah karena tidak adanya sosialisasi sebelumnya dan nilai pembatasannya yang dianggap terlalu kecil,” tulis Nufransa.

Menurutnya, kebijakan pembatasan ini tentu saja bertujuan baik untuk meningkatkan efektivitas pengawasan atas lalu lintas barang yang masuk ke daerah pabean Indonesia. Namun demikian, sebaik apapun sebuah kebijakan, apabila tidak dapat dikomunikasikan dengan baik, maka akan mendapatkan banyak tantangan. Terlebih lagi kebijakan tersebut sangat berdampak secara langsung pada kehidupan masyarakat dan sudah lama tidak diberlakukan secara ketat.

“Sebuah pelajaran yang baik bagi Kementerian Keuangan dalam membuat suatu kebijakan dan juga penerapannya.  Banyak juga masukan yang diberikan oleh masyarakat terkait hal ini yang perlu mendapat perhatian. Masukan tersebut antara lain perlunya sosialisasi, penaikan nilai minimal pembatasan, dan konsistensi penegakan hukumnya,” tambah Nufransa

Terlepas dari itu semua, Nufransa menegaskan, penegakkan peraturan ini adalah hendak membiasakan yang benar, bukan membenarkan yang biasa. Suatu awal yang baik bagi terciptanya kepastian hukum dan keteraturan dalam bermasayarakat.(bdo)
Diberdayakan oleh Blogger.